Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Selandia Baru Mengaku Bersalah
A
A
A
CHRISTCHURCH - Pria Australia pembantai 51 jamaah Muslim dalam penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru pada tahun lalu mengaku bersalah atas semua tuduhan. Pengakuan pria yang tindakannya dinyatakan sebagai aksi teroris ini tidak terduga karena sebelumnya menyangkal bersalah.
Brenton Tarrant, 29, sebelumnya menyangkal 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terlibat aksi teroris. Namun, dia mengubah argumennya setelah sidang yang digelar dengan tergesa-gesa.
"Ya, bersalah," kata Tarrant kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui videolink dari Penjara Auckland, Kamis (26/3/2020).
Tarrant, yang mengenakan busana atasan abu-abu, menatap tajam ke arah kamera sambil mengajukan permohonan atau pengakuan bersalah.
Tidak ada alasan untuk pengubahan itu, yang berarti Tarrant tidak perlu lagi diadili atas penembakan massal tersebut itu.
Hakim Cameron Mander mencatat hukuman atas semua tuduhan dan mengatakan Tarrant akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan.
"Argumen bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalitas ke proses pidana ini," kata hakim, seperti dikutip AFP.
Permohonan itu muncul bersamaan dengan hari pertama lockdown di Selandia Baru untuk menghambat penyebaran virus corona baru, COVID-19. Lockdown akan berlangsung empat minggu.
Hakim Mander mengatakan hukuman tidak akan dijatuhkan sampai sistem pengadilan kembali normal. "Pada saat para korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung," katanya.
Brenton Tarrant, 29, sebelumnya menyangkal 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terlibat aksi teroris. Namun, dia mengubah argumennya setelah sidang yang digelar dengan tergesa-gesa.
"Ya, bersalah," kata Tarrant kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui videolink dari Penjara Auckland, Kamis (26/3/2020).
Tarrant, yang mengenakan busana atasan abu-abu, menatap tajam ke arah kamera sambil mengajukan permohonan atau pengakuan bersalah.
Tidak ada alasan untuk pengubahan itu, yang berarti Tarrant tidak perlu lagi diadili atas penembakan massal tersebut itu.
Hakim Cameron Mander mencatat hukuman atas semua tuduhan dan mengatakan Tarrant akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan.
"Argumen bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalitas ke proses pidana ini," kata hakim, seperti dikutip AFP.
Permohonan itu muncul bersamaan dengan hari pertama lockdown di Selandia Baru untuk menghambat penyebaran virus corona baru, COVID-19. Lockdown akan berlangsung empat minggu.
Hakim Mander mengatakan hukuman tidak akan dijatuhkan sampai sistem pengadilan kembali normal. "Pada saat para korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung," katanya.
(mas)