UU Keamanan Nasional Jadi Pertaruhan Masa Depan Hong Kong

Jum'at, 03 Juli 2020 - 11:12 WIB
Undang-Undang Keamanan Nasional menargetkan tindakan separatisme, subversi, dan terorisme, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Para aktivis mengatakan undang-undang itu bakal mengikis kebebasan, namun pemerintah China menolak kritik tersebut.

Kedaulatan Hong Kong diserahkan kembali ke China oleh Inggris pada 1997 dan hak-hak tertentu seharusnya dijamin selama setidaknya 50 tahun di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem". Inggris saat ini mengatakan hingga tiga juta penduduk Hong Kong akan ditawari kesempatan untuk menetap di Inggris dan akhirnya dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Ribuan orang berkumpul dalam pawai prodemokrasi tahunan untuk menandai peringatan akhir dari penjajahan Inggris pada Rabu lalu. Unjuk rasa ini tidak mengindahkan larangan pihak berwenang yang membatasi pertemuan lebih dari 50 orang, karena pandemi Covid-19. (Lihat videonya: Diduga gunakan ilmu Kebal, Pencuri Jadi Bulan-bulanan Warga)

Polisi Hong Kong memperingatkan pengunjukrasa bahwa penggunaan bendera atau spanduk dengan slogan tertentu mungkin merupakan kejahatan berat. Menjelang aksi protes, aktivis prodemokrasi Tsang Kin-shing, dari Liga Sosial Demokrat, memperingatkan bahwa para demonstran berpeluang besar ditangkap. "Tuntutan hukumnya tidak akan ringan, silakan menilai sendiri,” katanya. (Andika H Mustaqim)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More