UU Keamanan Nasional Jadi Pertaruhan Masa Depan Hong Kong

Jum'at, 03 Juli 2020 - 11:12 WIB
Legislator pan-demokrasi Eddie Chu Hoi-dick, aktivis HAM Figo Chan, dan aktivis Leung Kwok-hung melakukan unjuk rasa menentang amendemen UU Keamanan di Hong Kong, China. Foto/Reuters
LONDON - Lebih tiga juta penduduk Hong Kong bisa memiliki kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris. Mereka bisa menetap di Inggris dan menempuh jalur dalam memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Itu ditegaskan oleh Perdana Menteri (PM) Boris Johnson. Dia mengatakan, kebebasan di Hong Kong telah dilanggar oleh UU Keamanan Nasional yang baru dan mereka yang terdampak akan ditawarkan "rute" keluar dari bekas koloni Inggris tersebut. Sekitar 350.000 penduduk Hong Kong merupakan pemegang paspor Inggris, dan 2,6 juta lainnya yang sudah memenuhi syarat, akan bisa menetap di Inggris selama lima tahun. Setahun berikutnya mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.



Pemegang Paspor Luar Negeri Nasional Inggris (BNO) di Hong Kong diberikan status khusus pada era 1980-an. Sebelum China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada Rabu (1/7/2020), mereka punya hak terbatas dan bisa datang ke Inggris dengan bebas visa hanya selama enam bulan. Akan tetapi, melalui rencana terbaru pemerintah Inggris, semua pemegang paspor BNO dan keluarganya akan diberi hak menetap di Inggris, termasuk untuk bekerja dan menempuh studi, selama lima tahun.

PM Boris Johnson mengatakan pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Kesepakatan Inggris-China pada 1985, yang menjamin sejumlah kebebasan tetap dilindungi selama 50 tahun sesudah China mendapatkan kembali Hong Kong pada 1997. "[Undang-Undang] itu melanggar otonomi tingkat tinggi Hong Kong serta mengancam kebebasan dan hak yang dilindungi deklarasi bersama," ujarnya. (Baca: Ribut dengan China, India Sepakat Borong 33 Jet Tempur Rusia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!