5 Terapis Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Terbitkan Buku Kartun

Minggu, 11 September 2022 - 13:52 WIB
Salah satu pengacara memperkirakan bahwa kelimanya bisa keluar dalam 31 hari setelah pemotongan masa tahanan dilakukan, termasuk 13 bulan yang mereka habiskan di penjara menunggu persidangan.

Mengakui bahwa mereka bisa segera meninggalkan penjara, Hakim Kwok bertanya kepada kelimanya: “Kapan Anda akan meninggalkan penjara dengan pikiran Anda sendiri”.

KelonggaranLai diinterupsi oleh Kwok, yang mengatakan pengadilan bukanlah tempat untuk membuat pidato politik.

“Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi itu tidak sama dengan kebebasan mutlak,” katanya.



Sebelum dihentikan, Lai telah mengatakan bahwa masalah inti persidangan adalah kebebasan berbicara dan kebebasan dengan batasan bukanlah kebebasan.

Terdakwa lain, Yeung, mengutip pemimpin hak-hak sipil Amerika Serikat (AS) Martin Luther King yang mengatakan kerusuhan adalah bahasa yang tidak terdengar.

“Saya tidak menyesali pilihan saya, dan saya harap saya selalu bisa berdiri di sisi domba,” tegas Yeung.

Hakim Kwok mengatakan dalam putusannya bahwa anak-anak akan digiring ke dalam keyakinan bahwa Pemerintah RRC datang ke Hong Kong dengan niat jahat untuk mengambil rumah mereka dan menghancurkan kehidupan bahagia mereka tanpa hak untuk melakukannya sama sekali, mengacu pada Republik Rakyat Cina.

Para terdakwa adalah anggota Persatuan Umum Terapis Bicara Hong Kong, yang menurut Hakim Kwok “jelas dibentuk untuk tujuan politik”.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More