5 Terapis Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Terbitkan Buku Kartun
Minggu, 11 September 2022 - 13:52 WIB
HONG KONG - Lima terapis wicara Hong Kong dijatuhi hukuman 19 biilan penjara karena dianggap melakukan konspirasi dengan menerbitkan buku anak-anak yang menghasut. Buku kartun yang bercerita tentang domba dan serigala itu dianggap jaksa anti pemerintah.
Kelimanya dijatuhi hukuman pada hari Sabtu setelah dinyatakan bersalah pada hari Rabu di bawah undang-undang hasutan era kolonial dalam kasus yang dikecam oleh para pegiat hak asasi sebagai “tindakan represi yang kurang ajar”. Namun pemerintah Hong Kong menolak tuduhan tersebut.
Para terdakwa, yang mengaku tidak bersalah, dituduh menerbitkan tiga buku yang menampilkan kartun domba yang bertarung melawan serigala.
Buku-buku tersebut dianggap merujuk pada sejumlah peristiwa termasuk protes massa pro-demokrasi yang mengguncang Hong Kong pada tahun 2019 serta kasus 12 pengunjuk rasa demokrasi yang melarikan diri dari kota itu dengan speedboat pada tahun 2020 dan ditangkap oleh penjaga pantai China.
Dalam satu buku, serigala itu ingin menduduki sebuah desa dan memakan domba, yang pada gilirannya mulai melawan.
Hakim Pengadilan Distrik Kwok Wai Kin mengatakan para terdakwa harus dihukum bukan karena publikasi atau kata-katanya tetapi karena kerugian mereka atau risiko bahaya bagi pikiran anak-anak, dengan mengatakan karya-karya itu menabur benih “ketidakstabilan”.
“Apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak berusia 4 tahun ke atas sebenarnya adalah latihan cuci otak dengan tujuan membimbing anak-anak yang masih sangat kecil untuk menerima pandangan dan nilai-nilai mereka,” kata Kwok seperti dikutip dari Sydney Morning Herald, Minggu (11/9/2022).
Lorie Lai, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan dan Marco Fong, berusia 26 hingga 29 tahun, dihukum oleh Kwok, yang dipilih sendiri oleh pemimpin kota untuk mengadili kasus keamanan nasional.
Kelimanya dijatuhi hukuman pada hari Sabtu setelah dinyatakan bersalah pada hari Rabu di bawah undang-undang hasutan era kolonial dalam kasus yang dikecam oleh para pegiat hak asasi sebagai “tindakan represi yang kurang ajar”. Namun pemerintah Hong Kong menolak tuduhan tersebut.
Para terdakwa, yang mengaku tidak bersalah, dituduh menerbitkan tiga buku yang menampilkan kartun domba yang bertarung melawan serigala.
Buku-buku tersebut dianggap merujuk pada sejumlah peristiwa termasuk protes massa pro-demokrasi yang mengguncang Hong Kong pada tahun 2019 serta kasus 12 pengunjuk rasa demokrasi yang melarikan diri dari kota itu dengan speedboat pada tahun 2020 dan ditangkap oleh penjaga pantai China.
Dalam satu buku, serigala itu ingin menduduki sebuah desa dan memakan domba, yang pada gilirannya mulai melawan.
Hakim Pengadilan Distrik Kwok Wai Kin mengatakan para terdakwa harus dihukum bukan karena publikasi atau kata-katanya tetapi karena kerugian mereka atau risiko bahaya bagi pikiran anak-anak, dengan mengatakan karya-karya itu menabur benih “ketidakstabilan”.
Baca Juga
“Apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak berusia 4 tahun ke atas sebenarnya adalah latihan cuci otak dengan tujuan membimbing anak-anak yang masih sangat kecil untuk menerima pandangan dan nilai-nilai mereka,” kata Kwok seperti dikutip dari Sydney Morning Herald, Minggu (11/9/2022).
Lorie Lai, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan dan Marco Fong, berusia 26 hingga 29 tahun, dihukum oleh Kwok, yang dipilih sendiri oleh pemimpin kota untuk mengadili kasus keamanan nasional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda