Cara Arab Saudi Menghukum Para Koruptor
Kamis, 08 September 2022 - 14:24 WIB
Arab Saudi menerapkan hukuman mati dengan metode pancung bagi koruptor. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
JAKARTA - Arab Saudi merupakan negara dengan sistem kerajaan atau monarki. Hukum yang digunakan adalah menggunakan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi SAW, serta fiqih mazhab Hanbali.
Kebijakan pemerintah dalam politik dilaksanakan oleh raja sesuai dengan syariat Islam.
Arab Saudi juga menerapkan berbagai regulasi dan membangun lembaga yang menangani kasus-kasus yang tidak dicakup oleh syariat Islam.
Penegakan hukum di Arab Saudi salah satunya adalah lahirnya gerakan anti-korupsi. Negara ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor berdasarkan syariat Islam.
Baca juga: 3 Jet Rusia yang Digunakan untuk Menyerang Ukraina
Acuan pelaksanaan hukuman mati mengadopsi sistem qisas atau pelaksanaan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukum ini dikenal dengan istilah “utang nyawa dibayar nyawa”.
Kebijakan pemerintah dalam politik dilaksanakan oleh raja sesuai dengan syariat Islam.
Arab Saudi juga menerapkan berbagai regulasi dan membangun lembaga yang menangani kasus-kasus yang tidak dicakup oleh syariat Islam.
Penegakan hukum di Arab Saudi salah satunya adalah lahirnya gerakan anti-korupsi. Negara ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor berdasarkan syariat Islam.
Baca juga: 3 Jet Rusia yang Digunakan untuk Menyerang Ukraina
Acuan pelaksanaan hukuman mati mengadopsi sistem qisas atau pelaksanaan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukum ini dikenal dengan istilah “utang nyawa dibayar nyawa”.
Lihat Juga :