Hong Kong Tangkap Seorang Demonstran Berdasarkan UU Keamanan Baru
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:29 WIB
Demonstran itu menjadi orang pertama yang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional baru Hong Kong yang kontroversial. Foto/REUTERS
HONG KONG - Seorang pengunjuk rasa ditangkap karena membawa bendera "kemerdekaan". Demonstran itu menjadi orang pertama yang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional baru Hong Kong yang kontroversial.
"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera kemerdekaan Hong Kong di Causeway Bay, melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan karena undang-undang tersebut mulai berlaku," kata polisi Hong Kong, seperti dilansir Anadolu Agency pada Seni Rabu (1/7/2020).
( Baca juga: UU Keamanan Nasional Disahkan, Kelompok Pro Demokrasi Hong Kong Bubar )
Penangkapan itu terjadi pada peringatan 23 tahun kembalinya Hong Kong ke pelukan China, yang ditandai pada 1 Juli. Upacara pengibaran bendera berlangsung di Lapangan Emas Bauhinia dan dihadiri oleh pejabat tinggi, termasuk Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam.
"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera kemerdekaan Hong Kong di Causeway Bay, melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan karena undang-undang tersebut mulai berlaku," kata polisi Hong Kong, seperti dilansir Anadolu Agency pada Seni Rabu (1/7/2020).
( Baca juga: UU Keamanan Nasional Disahkan, Kelompok Pro Demokrasi Hong Kong Bubar )
Penangkapan itu terjadi pada peringatan 23 tahun kembalinya Hong Kong ke pelukan China, yang ditandai pada 1 Juli. Upacara pengibaran bendera berlangsung di Lapangan Emas Bauhinia dan dihadiri oleh pejabat tinggi, termasuk Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam.
Lihat Juga :