Hong Kong Tangkap Seorang Demonstran Berdasarkan UU Keamanan Baru
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:29 WIB
HONG KONG - Seorang pengunjuk rasa ditangkap karena membawa bendera "kemerdekaan". Demonstran itu menjadi orang pertama yang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional baru Hong Kong yang kontroversial.
"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera kemerdekaan Hong Kong di Causeway Bay, melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan karena undang-undang tersebut mulai berlaku," kata polisi Hong Kong, seperti dilansir Anadolu Agency pada Seni Rabu (1/7/2020).
( )
"AS akan terus berdiri dengan orang-orang Hong Kong yang cinta kebebasan dan menanggapi serangan Beijing terhadap kebebasan berbicara, pers dan majelis, serta aturan hukum, yang semuanya, sampai sekarang, telah memungkinkan wilayah tersebut untuk berkembang," ujarnya.
"Seorang pria ditangkap karena memegang bendera kemerdekaan Hong Kong di Causeway Bay, melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan karena undang-undang tersebut mulai berlaku," kata polisi Hong Kong, seperti dilansir Anadolu Agency pada Seni Rabu (1/7/2020).
( )
"AS akan terus berdiri dengan orang-orang Hong Kong yang cinta kebebasan dan menanggapi serangan Beijing terhadap kebebasan berbicara, pers dan majelis, serta aturan hukum, yang semuanya, sampai sekarang, telah memungkinkan wilayah tersebut untuk berkembang," ujarnya.
(esn)
tulis komentar anda