Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Suami Ketua DPR AS Divonis 5 Hari Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 - 03:45 WIB
"Pelosi memberikan kepada petugas SIM-nya bersama dengan kartu "Yayasan 11-99" ketika diminta untuk identifikasi," bunyi laporan pengaduan itu. Yayasan 11-99 mendukung karyawan CHP dan keluarga mereka.



Jaksa mengajukan kasus tersebut sebagai pelanggaran ringan karena cedera pada pengemudi SUV berusia 48 tahun itu. Mereka menolak untuk mengidentifikasi pengemudi, mengatakan orang tersebut telah meminta privasi.

Dalam sebuah wawancara dengan penyelidik dari kantor kejaksaan, pengemudi melaporkan rasa sakit di lengan kanan atas, bahu kanan dan leher sehari setelah kecelakaan. Ia juga mengaku mengalami sakit kepala.

Pelosi dibebaskan dengan jaminan USD5.000 (Rp74 juta) setelah penangkapannya.

Nancy Pelosi sendiri berada di Rhode Island untuk menyampaikan pidato pembukaan di Brown University pada saat itu. Kantornya tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait putusan tersebut.



Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More