Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Suami Ketua DPR AS Divonis 5 Hari Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 - 03:45 WIB
Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi, Paul Pelosi, divonis 5 hari penjara karena mengemudi dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kecelakaan. Foto/AP
SAN FRANCISCO - Suami Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi , Paul Pelosi, mengaku bersalah karena mengemudi di bahwa pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan pada Mei lalu di California. Ia pun dijatuhi hukuman 5 hari penjara dan tiga tahun masa percobaan.

"Paul Pelosi sudah menjalani hukuman dua hari penjara dan menerima kredit perbuatan selama dua hari lainnya," kata Hakim Pengadilan Tinggi Napa County Joseph Solga.



"Paul Pelosi akan bekerja delapan jam dalam program kerja pengadilan sebagai pengganti hari yang tersisa," sambung Solga selama pembacaan vonis hukuman terhadap Paul Pelosi, yang tidak dihadirinya, seperti dikutip dari Associated Press, Rabu (24/8/2022).

Undang-undang negara bagian AS itu mengizinkan terdakwa pelanggaran ringan DUI atau tindakan kriminal menyetir dengan keadaan mabuk untuk tidak hadir dalam persidangan kecuali diperintahkan lain oleh pengadilan.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi China soal Taiwan, Nancy Pelosi Tertawa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!