MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:03 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak. Foto/REUTERS
PUTRAJAYA - Mahkamah Agung (MA) Malaysia pada Selasa (23/8/2022) menegakkan hukuman penjara 12 tahun pada mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

“Kami menemukan banding tanpa manfaat apa pun. Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman,” ungkap Ketua Hakim MA Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim.



“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan sangat bersalah atas semua tujuh dakwaan,” ungkap dia.

Baca juga: Erdogan: Zelensky Sangat Khawatir, Sering Ditipu Orang Dekatnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!