MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:03 WIB
Maimun mengatakan, "Akan menjadi parodi keadilan tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti seperti itu di wajahnya, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya."

Keputusan Pengadilan Federal dijatuhkan setelah pengadilan membuang langkah menit terakhir oleh pengacara Najib untuk menolak hakim agung dari mendengar kasus tersebut, menuduh bias di pihaknya.

Najib adalah putra salah satu pendiri Malaysia yang telah dipersiapkan untuk jabatan perdana menteri sejak usia muda.

Baca juga: Dubes Ukraina: Kita Harus Bunuh Sebanyak Mungkin Orang Rusia!

Putusan akhir atas hukuman penjara juga datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partainya yang berkuasa dalam pemilu pada tahun 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!