MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak
Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:03 WIB
Saat itu dia didakwa bersama teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB.
Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD10,1 juta) dari SRC International, bekas unit dana negara 1MDB, ke rekening bank pribadinya.
Satu pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir.
Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (USD10,1 juta) dari SRC International, bekas unit dana negara 1MDB, ke rekening bank pribadinya.
Satu pengadilan banding pada bulan Desember menolak bandingnya, mendorong dia untuk pergi ke Pengadilan Federal untuk jalan terakhir.
(sya)
Lihat Juga :