Aneksasi Tepi Barat, Palestina Minta ICC Selidiki Trump dan Netanyahu
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:58 WIB
Akhir tahun lalu, jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan penyelidikan skala penuh terhadap pelanggaran Israel terhadap Palestina di Tepi Barat dan Gaza.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan pada bulan Desember lalu.
"Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," imbuhnya.
Keputusan itu ditolak keras oleh Israel dan AS, dan awal bulan ini Trump mengumumkan bahwa ia akan menjatuhkan sanksi pada pejabat ICC yang menyelidiki pelanggaran oleh orang Amerika dan Israel, mengklaim bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag itu tidak memiliki yurisdiksi atas personel Amerika Serikat dan tertentu dari sekutunya. (Baca: Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC )
Meskipun Israel bukan merupakan penandatangan Statuta Roma ICC, namun Otoritas Palestina adalah pihak yang ikut menandatangani.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan pada bulan Desember lalu.
"Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," imbuhnya.
Keputusan itu ditolak keras oleh Israel dan AS, dan awal bulan ini Trump mengumumkan bahwa ia akan menjatuhkan sanksi pada pejabat ICC yang menyelidiki pelanggaran oleh orang Amerika dan Israel, mengklaim bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag itu tidak memiliki yurisdiksi atas personel Amerika Serikat dan tertentu dari sekutunya. (Baca: Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC )
Meskipun Israel bukan merupakan penandatangan Statuta Roma ICC, namun Otoritas Palestina adalah pihak yang ikut menandatangani.
(ber)
tulis komentar anda