Aneksasi Tepi Barat, Palestina Minta ICC Selidiki Trump dan Netanyahu

Selasa, 30 Juni 2020 - 21:58 WIB
Presiden AS Donald Trump. Foto/The National
THE HAGUE - Sekelompok warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka meminta penyelidikan terhadap pejabat senior Israel dan Amerika Serikat (AS) yang mengesahkan rencana Perdamaian untuk Kemakmuran Donald Trump .

Seorang profesor hukum internasional di Universitas Middlesex Inggris, William Schabas, mengajukan pengaduan atas nama kliennya mengutip rencana Israel untuk secara sepihak dan secara ilegal mencaplok sepertiga wilayah Tepi Barat, sebuah skema yang mendapatkan daya tarik setelah rencana perdamaian Trump diluncurkan pada Januari.

Schabas meminta jaksa ICC untuk menyelidiki tindakan Presiden AS Donald Trump, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan Jared Kushner, menantu Trump dan arsitek skema yang biasa dikenal sebagai "kesepakatan abad ini".



"Ada bukti yang dapat dipercaya bahwa Trump, Pompeo dan Kushner terlibat dalam tindakan yang mungkin sama dengan kejahatan perang terkait dengan perpindahan penduduk ke wilayah yang diduduki dan aneksasi wilayah berdaulat Negara Palestina,” kata Schabas dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Middle East Eye, Selasa (30/6/2020).

Schabas mewakili empat warga Palestina dari Tepi Barat yaitu Ahmad al-Khaldi, Gassan Khaled, Hasan M Masan dan Abderrahman F Zaidan, secara langsung dipengaruhi oleh rencana Trump.

Di bawah skema Perdamaian untuk Kemakmuran, sebuah negara Palestina merdeka yang terputus-putus akan didirikan di Tepi Barat dan Jalur Gaza melalui pertukaran tanah dan aneksasi Israel. Ini akan membuat wilayah Palestina menjadi wilayah kepulauan yang disatukan melalui serangkaian terowongan dan jembatan, tanpa kontrol perbatasannya sendiri.

Namun, unsur-unsur pemerintah Israel tampaknya ingin terus maju dengan aneksasi dengan atau tanpa koordinasi AS, dan rencananya dapat diungkapkan pada hari Rabu esok. Washington mungkin masih memberikan restu publik untuk langkah seperti itu, meskipun itu diambil tanpa bergerak menuju pembentukan negara Palestina sebagaimana diuraikan dalam rencana Perdamaian untuk Kesejahteraan.

"Aneksasi bagian dari Tepi Barat oleh Israel adalah kejahatan internasional yang didefinisikan dalam Pengadilan Kriminal Internasional Statuta Roma. Ini sangat terkait dengan kejahatan perang karena mengubah populasi wilayah yang diduduki," jelas Schabas.

Upaya untuk menyelidiki Israel di ICC sebelumnya sangat sengit.

Akhir tahun lalu, jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan penyelidikan skala penuh terhadap pelanggaran Israel terhadap Palestina di Tepi Barat dan Gaza.

"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan pada bulan Desember lalu.

"Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," imbuhnya.

Keputusan itu ditolak keras oleh Israel dan AS, dan awal bulan ini Trump mengumumkan bahwa ia akan menjatuhkan sanksi pada pejabat ICC yang menyelidiki pelanggaran oleh orang Amerika dan Israel, mengklaim bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag itu tidak memiliki yurisdiksi atas personel Amerika Serikat dan tertentu dari sekutunya. (Baca: Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC )

Meskipun Israel bukan merupakan penandatangan Statuta Roma ICC, namun Otoritas Palestina adalah pihak yang ikut menandatangani.
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More