Pemimpin Hong Kong Sebut UU Keamanan Tak Mengancam Otonomi
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:57 WIB
"Tidak ada pemerintah pusat yang bisa menutup mata terhadap ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional serta risiko subversi kekuasaan negara," imbuhnya.
"Semua tindakan ini telah melewati garis merah 'satu negara' dan menyerukan tindakan tegas," ujar Lam, menambahkan bahwa undang-undang baru akan diterapkan sesuai dengan Humum Dasar, mini-konstitusi Hong Kong seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/6/2020).
Ia mencatat bahwa Hukum Dasar - yang mengabadikan prinsip "satu negara, dua sistem" untuk memerintah Hong Kong setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 - melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan pers. (Lihat grafis: ASEAN dan China Berseteru, Dua Kapal Induk AS Unjuk Kekuatan)
"Singkatnya, undang-undang tidak akan merusak 'satu negara, dua sistem' dan otonomi tingkat tinggi Hong Kong," ujar Lam.
“Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, mengekang, dan menghukum tindakan gangguan, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris dan kolusi dengan pasukan asing atau eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Kejahatan-kejahatan ini akan secara jelas didefinisikan dalam hukum,” tuturnya.
"Semua tindakan ini telah melewati garis merah 'satu negara' dan menyerukan tindakan tegas," ujar Lam, menambahkan bahwa undang-undang baru akan diterapkan sesuai dengan Humum Dasar, mini-konstitusi Hong Kong seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/6/2020).
Ia mencatat bahwa Hukum Dasar - yang mengabadikan prinsip "satu negara, dua sistem" untuk memerintah Hong Kong setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 - melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan pers. (Lihat grafis: ASEAN dan China Berseteru, Dua Kapal Induk AS Unjuk Kekuatan)
"Singkatnya, undang-undang tidak akan merusak 'satu negara, dua sistem' dan otonomi tingkat tinggi Hong Kong," ujar Lam.
“Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, mengekang, dan menghukum tindakan gangguan, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris dan kolusi dengan pasukan asing atau eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Kejahatan-kejahatan ini akan secara jelas didefinisikan dalam hukum,” tuturnya.
Lihat Juga :