Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong
Jum'at, 26 Juni 2020 - 06:54 WIB
Senat AS menyetujui RUU sanksi untuk China terkait undang-undang keamanan Hong Kong. Foto/Ilustrasi
WASHINGTON - Rancangan undang-undang (RUU) keamanan Hong Kong yang akan diterapkan oleh China telah memicu kecaman dari sejumlah negara, tak terkecuali Amerika Serikat (AS). PemerintahAS bahkantelah menyiapkan aturan pemberian sanksi bagi China terkait regulasi yang dianggap mengancam kebebasan warga Hong Kong tersebut.
Senat AS telah menyetujui RUU yang akan menjatuhkan sanksi pada pejabat China atas undang-undang keamanan Hong Kong. Namun, RUU yang memungkinkan AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap polisi Hong Kong, pejabat China, dan bank, masih perlu disahkan oleh DPR AS. (Baca: AS Dilaporkan Pertimbangkan Beri Sanksi ke China )
Menurut draft dokumen, undang-undang ini diharapkan untuk mempertahankan kekuasaan otoritas Hong Kong dalam melaksanakan sebagian besar fungsi penegakan hukum dan proses peradilan sendiri, sementara memungkinkan pemerintah pusat untuk campur tangan dalam kondisi darurat tertentu.
"Hampir semua proses peradilan dalam kasus-kasus yang relevan, termasuk dimulainya proses pidana dan penyelidikan, penuntutan dan hukuman harus dilakukan di bawah yurisdiksi Hong Kong dengan penerapan RUU tersebut dan undang-undang setempat," begitu bunyi pernyataan rancangan tersebut seperti dilansir dari Sputnik, Jumat (26/6/2020).
Senat AS telah menyetujui RUU yang akan menjatuhkan sanksi pada pejabat China atas undang-undang keamanan Hong Kong. Namun, RUU yang memungkinkan AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap polisi Hong Kong, pejabat China, dan bank, masih perlu disahkan oleh DPR AS. (Baca: AS Dilaporkan Pertimbangkan Beri Sanksi ke China )
Menurut draft dokumen, undang-undang ini diharapkan untuk mempertahankan kekuasaan otoritas Hong Kong dalam melaksanakan sebagian besar fungsi penegakan hukum dan proses peradilan sendiri, sementara memungkinkan pemerintah pusat untuk campur tangan dalam kondisi darurat tertentu.
"Hampir semua proses peradilan dalam kasus-kasus yang relevan, termasuk dimulainya proses pidana dan penyelidikan, penuntutan dan hukuman harus dilakukan di bawah yurisdiksi Hong Kong dengan penerapan RUU tersebut dan undang-undang setempat," begitu bunyi pernyataan rancangan tersebut seperti dilansir dari Sputnik, Jumat (26/6/2020).
Lihat Juga :