Pemimpin Donetsk: Tak Ada Alasan Ampuni Tentara Bayaran
Selasa, 14 Juni 2022 - 02:00 WIB
Pemimpin Donetsk: Tak Ada Alasan Ampuni Tentara Bayaran. FOTO/Reuters
MARIUPOL - Kepala Republik Rakyat Donetsk (DPR) Denis Pushilin mengatakan kepada wartawan pada Minggu (12/6/2022), bahwa dia tidak melihat alasan untuk mengampuni tentara bayaran asing yang dijatuhi hukuman mati di republik tersebut.
"Pertama, saya harus dipandu oleh keputusan pengadilan. Berdasarkan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, tidak ada prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan tentang pengampunan mereka," kata Pushilin, seperti dikutip dari kantor berita TASS.
Baca: Ukraina Berupaya Selamatkan 3 Tentara Asing dari Hukuman Mati
Sebelumnya pada Kamis (9/6/2022), Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) menjatuhkan hukuman mati pada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang Maroko, Saadoun Brahim karena berpartisipasi dalam permusuhan di pihak Angkatan Bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.
Kedua terdakwa dilaporkan mengaku bersalah atas semua dakwaan. Mahkamah Agung DPR mulai mempertimbangkan kasus dua warga negara Inggris dan satu warga Maroko pada 6 Juni.
Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR.
"Pertama, saya harus dipandu oleh keputusan pengadilan. Berdasarkan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, tidak ada prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan tentang pengampunan mereka," kata Pushilin, seperti dikutip dari kantor berita TASS.
Baca: Ukraina Berupaya Selamatkan 3 Tentara Asing dari Hukuman Mati
Sebelumnya pada Kamis (9/6/2022), Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) menjatuhkan hukuman mati pada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang Maroko, Saadoun Brahim karena berpartisipasi dalam permusuhan di pihak Angkatan Bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.
Kedua terdakwa dilaporkan mengaku bersalah atas semua dakwaan. Mahkamah Agung DPR mulai mempertimbangkan kasus dua warga negara Inggris dan satu warga Maroko pada 6 Juni.
Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR.
Lihat Juga :