Selandia Baru Sita Aset Tersangka Kejahatan Siber Rusia Rp1,3 Triliun

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:30 WIB
Tersangka kejahatan siber Rusia Alexander Vinnik. Foto/stltoday.com
WELLINGTON - Kepolisian Selandia Baru menyita aset senilai USD90,68 juta (Rp1,3 triliun) terkait pria Rusia tersangka pencucian uang dalam mata uang digital.

"Kepolisian menyita aset-aset itu karena mereka dipegang perusahaan Selandia Baru milik Alexander Vinnik yang dituduh mendalangi jaringan pencucian bitcoin dan diburu Prancis dan Amerika Serikat (AS)," papar pernyataan kepolisian Selandia Baru, dilansir Reuters.



"Ini penyitaan dana terbesar dalam sejarah Kepolisian Selandia Baru," papar pernyataan kepolisian.

Otoritas AS menuduh Vinnik mengelola BTC-e, pertukaran mata uang digital untuk perdagangan bitcoin, untuk memfasilitasi berbagai kejahatan mulai dari peretasan komputer hingga perdagangan narkoba sejak 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!