Rusia: AS Hukum PM Pakistan Imran Khan karena Kebijakan Luar Negerinya

Selasa, 05 April 2022 - 19:38 WIB
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Foto/REUTERS
MOSKOW - Presiden Pakistan Arif Alvi membubarkan Majelis Nasional Pakistan pada 3 April. Langkah itu dilakukan beberapa menit setelah Wakil Ketua Majelis Nasional Qasim Suri menolak mosi tidak percaya terhadap pemerintah Imran Khan setelah pemimpin petahana kehilangan mayoritas di majelis.

Namun, Mahkamah Agung Pakistan sedang meninjau keabsahan perintah presiden tersebut.



Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mengecam Amerika Serikat (AS) atas "campur tangan dalam urusan internal" Pakistan.

Baca juga: Zelensky akan Pidato di Dewan Keamanan PBB, Tuntut Sanksi Baru Rusia

Pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan akan menggelar pemilu cepat yang dijadwalkan akan diadakan dalam tiga bulan.

Baca juga: Swedia: Warga yang Bertempur di Ukraina Bisa Jadi Ancaman Saat Pulang

“Cara situasi berkembang tidak diragukan lagi bahwa Amerika Serikat memutuskan untuk menghukum Imran Khan karena ketidaktaatan: sekelompok wakil dari partai Perdana Menteri tiba-tiba membelot ke oposisi dan parlemen segera mengajukan pertanyaan tentang pemungutan suara mosi tidak percaya,” papar juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova.

Baca juga: Medvedev Kecam Provokasi Bucha dan Propaganda Rumah Sakit Mariupol

Zakharova menunjukkan para pejabat Amerika telah memberikan “tekanan kasar” pada perdana menteri Pakistan dan memberinya “ultimatum” untuk menghentikan kunjungannya ke Moskow pada 23 hingga 24 Februari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!