Pelapor HAM PBB Minta Dunia Kirim 60 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke Korut
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:31 WIB
SEOUL - Pelapor khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia Korea Utara (Korut), Tomas Ojea Quintana, pada Rabu (23/2/2022), dengan tegas menyerukan kepada dunia untuk menawarkan 60 juta dosis vaksin COVID-19 kepada negara tertutup itu. Langkah ini perlu diambil untuk membantu Korut keluar dari "isolasi".
Seperti dilaporkan Yonhap, Quintana mengajukan banding di tengah kekhawatiran keengganan Korea Utara untuk terlibat dengan dunia luar karena pandemi akan memperburuk kesengsaraan ekonomi dan kondisi hak asasi manusia, dan menghambat diplomasi nuklir dengan rezim.
"Saya meminta masyarakat internasional untuk menyetujui strategi untuk memberikan 60 juta dosis vaksinasi kepada DPRK untuk mencakup setidaknya dua suntikan dari seluruh populasi," katanya pada konferensi pers di Seoul. DPRK adalah singkatan dari nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea.
Quintana menyebut penyediaan vaksin yang diusulkan sebagai "kunci" untuk membuka perbatasan Utara, melanjutkan interaksi dengan dunia luar dan membawanya keluar dari isolasi.
Quintana tiba di Korsel pada 15 Februari dalam misi 9 hari yang dirancang untuk mempersiapkan laporan tahunannya yang akan diserahkan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB bulan depan.
Korut, dengan populasi lebih dari 25 juta jiwa, hingga kini mengklaim tidak memiliki kasus COVID-19. Korut juga belum memulai program inokulasi terhadap virus, tetapi telah menggunakan kontrol perbatasan yang ketat sebagai tanda kewaspadaannya tentang pandemi.
Quintana mengatakan, Pyongyang tampaknya telah menolak vaksin yang dialokasikan melalui Fasilitas COVAX, platform distribusi vaksin global, karena tampaknya khawatir akan menghadapi "semacam tekanan" dari dunia luar.
"Informasi yang kami miliki, pihak berwenang Korea Utara curiga menerima hanya sebagian vaksin dan kemudian mengalami semacam tekanan untuk kemudian menerima sisa suntikan," katanya.
Quintana menggandakan seruan agar Pyongyang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusianya.
"Adalah tanggung jawab DPRK untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di bawah hukum hak asasi manusia internasional, yang telah diabaikan selama beberapa dekade," katanya.
Lihat Juga: Laksamana Amerika Ketir-ketir Rusia Bakal Bantu China Pangkas Dominasi Militer AS, Begini Caranya
Seperti dilaporkan Yonhap, Quintana mengajukan banding di tengah kekhawatiran keengganan Korea Utara untuk terlibat dengan dunia luar karena pandemi akan memperburuk kesengsaraan ekonomi dan kondisi hak asasi manusia, dan menghambat diplomasi nuklir dengan rezim.
"Saya meminta masyarakat internasional untuk menyetujui strategi untuk memberikan 60 juta dosis vaksinasi kepada DPRK untuk mencakup setidaknya dua suntikan dari seluruh populasi," katanya pada konferensi pers di Seoul. DPRK adalah singkatan dari nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea.
Quintana menyebut penyediaan vaksin yang diusulkan sebagai "kunci" untuk membuka perbatasan Utara, melanjutkan interaksi dengan dunia luar dan membawanya keluar dari isolasi.
Quintana tiba di Korsel pada 15 Februari dalam misi 9 hari yang dirancang untuk mempersiapkan laporan tahunannya yang akan diserahkan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB bulan depan.
Korut, dengan populasi lebih dari 25 juta jiwa, hingga kini mengklaim tidak memiliki kasus COVID-19. Korut juga belum memulai program inokulasi terhadap virus, tetapi telah menggunakan kontrol perbatasan yang ketat sebagai tanda kewaspadaannya tentang pandemi.
Quintana mengatakan, Pyongyang tampaknya telah menolak vaksin yang dialokasikan melalui Fasilitas COVAX, platform distribusi vaksin global, karena tampaknya khawatir akan menghadapi "semacam tekanan" dari dunia luar.
"Informasi yang kami miliki, pihak berwenang Korea Utara curiga menerima hanya sebagian vaksin dan kemudian mengalami semacam tekanan untuk kemudian menerima sisa suntikan," katanya.
Quintana menggandakan seruan agar Pyongyang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusianya.
"Adalah tanggung jawab DPRK untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di bawah hukum hak asasi manusia internasional, yang telah diabaikan selama beberapa dekade," katanya.
Lihat Juga: Laksamana Amerika Ketir-ketir Rusia Bakal Bantu China Pangkas Dominasi Militer AS, Begini Caranya
(esn)
tulis komentar anda