Dicekik Pandemi dan Sanksi, PBB Sebut Ini Sumber Pendapatan Korut

Minggu, 06 Februari 2022 - 09:12 WIB
loading...
Dicekik Pandemi dan Sanksi, PBB Sebut Ini Sumber Pendapatan Korut
Laporan PBB menyebut serangan siber pada pertukaran mata uang kripto menjadi sumber pendapatan yang penting bagi Korea Utara (Korut). Foto/Ilustrasi
A A A
NEW YORK - Serangan siber pada pertukaran mata uang kripto menjadi sumber pendapatan yang penting bagi Korea Utara (Korut) di tengah sanksi PBB dan blokade ketat terkait pandemi COVID-19 .

Begitu bunyi laporan rahasia PBB yang dilihat oleh Reuters. Laporan tahunan oleh pemantau sanksi independen itu telah diserahkan pada Jumat malam kepada komite sanksi Korut Dewan Keamanan PBB.

Dalam laporan tersebut para pemantau mengatakan serangan siber, terutama pada aset mata uang kripto, menjadi sumber pendapatan penting bagi Korut. Mereka juga telah menerima informasi bahwa peretas Korut terus menargetkan lembaga keuangan, perusahaan mata uang kripto, dan bursa.

"Menurut negara anggota, pelaku (serangan) siber DPRK mencuri lebih dari USD50 juta antara tahun 2020 dan pertengahan 2021 dari setidaknya tiga pertukaran mata uang kripto di Amerika Utara, Eropa dan Asia," kata laporan itu menggunakan akronim dari nama resmi Korut Republik Demokratik Rakyat Korea seperti dilansir dari Reuters, Minggu (6/2/2022).



Pemantau juga mengutip laporan bulan lalu oleh perusahaan keamanan siber, Chainalysis, yang mengatakan Korut meluncurkan setidaknya tujuh serangan terhadap platform cryptocurrency yang mengekstraksi aset digital senilai hampir USD400 juta tahun lalu.

Pada tahun 2019, pemantau sanksi PBB melaporkan bahwa Korut telah menghasilkan sekitar USD2 miliar untuk program senjata pemusnah massalnya menggunakan serangan siber yang meluas dan semakin canggih.

Laporan terbaru juga mengatakan blokade ketat Korut dalam menanggapi pandemi COVID-19 membuat perdagangan gelap, termasuk barang-barang mewah, sebagian besar telah dihentikan.

Selama bertahun-tahun Dewan Keamanan PBB telah melarang ekspor Korut termasuk batu bara, besi, timah, tekstil dan makanan laut, serta membatasi impor minyak mentah dan produk minyak olahan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)