4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia
Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB
Rusia menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Rusia membuat peraturan aborsi legal dengan alasan apapun pada tahun 1920 dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukannya. Sempat mengalami pergantian peraturan pada 1936, Rusia kembali melegalkan aborsi pada tahun 1955 yang bertahan sampai saat ini.
Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari ibunya.
3. Argentina
Argentina menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan.
Presiden Argentina menyatakan alasan melegalkan aborsi dengan biaya gratis sampai minggu ke-14 kehamilan berdasarkan faktor kesehatan warga negaranya. Presiden Argentina pun menyampaikan bahwa setiap tahunnya sekitar 38.000 wanita dibawa ke rumah sakit karena penghentian klandestin dan sejak 1983 lebih dari 3000 wanita telah meninggal.
Bersamaan dengan legalisasi aborsi, para senator juga memberikan dukungan pada RUU yang dijuluki ‘Rencana 1000 hari’ yang memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi wanita hamil dan ibu dari anak-anak kecil.
4. Singapura
Singapura menjadi nama selanjutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Melansir dari The Asianparent, aborsi legal dilakukan di Singapura dan tidak ada batasan usia dalam proses aborsi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Syaratnya adalah aborsi dapat dilakukan ketika umur kandungan belum mencapai 24 minggu atau sekitar 6 bulan. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa Ibunya.
Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari ibunya.
3. Argentina
Argentina menjadi nama berikutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan.
Presiden Argentina menyatakan alasan melegalkan aborsi dengan biaya gratis sampai minggu ke-14 kehamilan berdasarkan faktor kesehatan warga negaranya. Presiden Argentina pun menyampaikan bahwa setiap tahunnya sekitar 38.000 wanita dibawa ke rumah sakit karena penghentian klandestin dan sejak 1983 lebih dari 3000 wanita telah meninggal.
Bersamaan dengan legalisasi aborsi, para senator juga memberikan dukungan pada RUU yang dijuluki ‘Rencana 1000 hari’ yang memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi wanita hamil dan ibu dari anak-anak kecil.
4. Singapura
Singapura menjadi nama selanjutnya dari negara yang melegalkan aborsi. Melansir dari The Asianparent, aborsi legal dilakukan di Singapura dan tidak ada batasan usia dalam proses aborsi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Syaratnya adalah aborsi dapat dilakukan ketika umur kandungan belum mencapai 24 minggu atau sekitar 6 bulan. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa Ibunya.
tulis komentar anda