3 Syarat Negara Diakui PBB, Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 12 Juli 2024 - 17:30 WIB
loading...
3 Syarat Negara Diakui...
Lorong bendera di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa Eropa terlihat selama pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss. Foto/REUTERS/Denis Balibouse
A A A
NEW YORK - Terdapat beberapa syarat negara diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejumlah syarat ini harus dipenuhi supaya wilayah tersebut dapat diakui oleh dunia sebagai sebuah negara.

Kelahiran sebuah negara baru dapat melalui bermacam-macam cara, seperti pemisahan diri dari wilayah suatu negara dan berdiri sendiri sebagai negara merdeka, melepaskan diri dari penjajahan, pecahnya suatu negara menjadi negara-negara kecil, ataupun penggabungan beberapa negara menjadi sebuah negara yang baru.

Dalam hukum internasional, pengakuan merupakan persoalan yang cukup rumit, karena melibatkan masalah Hukum dan masalah Politik.

Lahirnya sebuah negara baru tidak lepas dari pengamatan masyarakat internasional, karena kelahiran sebuah negara baru mau tidak mau harus berhubungan dengan negara lain.

Lahirnya sebuah negara baru di dunia ini, sebenarnya tidak lepas dari pengamatan PBB. Sesudah tahun 1945 terdapat banyak negara-negara baru setelah membebaskan diri dari kekuasaan kolonial, selama waktu tersebut 140 negara baru telah lahir dan semuanya menjadi anggota PBB.

3 Syarat Negara Diakui PBB

1. Memenuhi Syarat Sebuah Negara


Sebuah wilayah baru dapat menjadi sebuah negara asalkan memenuhi syarat seperti, memiliki penduduk tetap, memiliki batas wilayah yang jelas, memiliki pemerintahan, dan memiliki kemampuan untuk bersosialisasi dengan negara lain.

Tidak hanya itu, kelompok minoritas diterima dan dihormati. Suatu negara juga harus dapat menyetujui persyaratan pemisahan dengan negara yang memisahkan diri.

2. Mendeklarasikan Kemerdekaan


Jika sudah memenuhi syarat sebagai sebuah negara, pemerintahan di wilayah tersebut juga harus mendeklarasikan kemerdekaan mereka. Baik deklarasi dari negara yang sebelumnya atau dari penjajahan.

Deklarasi kemerdekaan ini telah ditetapkan sebagai syarat negara diakui PBB dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara pada tahun 1933.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)