4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB
Sejumlah negara di dunia melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Beberapa negara yang melegalkan aborsi memiliki alasan tersendiri dengan mengizinkan warga negaranya melakukan proses aborsi atau pengguguran kandungan.

Aborsi selama ini selalu menjadi perdebatan yang terus terjadi di berbagai negara, termasuk salah satunya adalah Indonesia. Kelompok pro dan kontra pun bermunculan dengan saling menyuarakan pandangannya.

Beberapa alasan yang mendasari legalnya praktek aborsi di beberapa negara didominasi oleh faktor kesehatan warga negaranya serta tindakan negara tersebut dalam mewujudkan hak-hak perempuan di negaranya.



Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 negara di dunia yang melegalkan aborsi:

1. Kanada

Kanada menjadi nama pertama dari negara yang melegalkan aborsi. Praktek Aborsi sepenuhnya legal di negara Kanada. Kanada tidak memerlukan alasan hukum yang kuat seperti pemerkosaan atau risiko kesehatan untuk melakukan aborsi selama terjadi sebelum batas kehamilan yang berkisar 12 minggu hingga 24 minggu + 6 hari, tergantung wilayahnya.

Sebelumnya, aborsi sempat dilarang di Kanada sampai pada tahun 1988. Saat ini, aborsi termasuk dalam layanan yang dicakup oleh sistem kesehatan nasional Kanada. Warga negara Kanada tidak akan dikenakan biaya asalkan aborsi dilakukan di rumah sakit biasa. Apabila aborsi dilakukan di rumah sakit swasta, hal tersebut mengharuskan pasien untuk membayar biasa aborsi.



2. Rusia
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More