4 Negara di Dunia yang Melegalkan Aborsi, Nomor Terakhir Tetangga Indonesia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:42 WIB
Sejumlah negara di dunia melegalkan aborsi dengan sejumlah alasan. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Beberapa negara yang melegalkan aborsi memiliki alasan tersendiri dengan mengizinkan warga negaranya melakukan proses aborsi atau pengguguran kandungan.

Aborsi selama ini selalu menjadi perdebatan yang terus terjadi di berbagai negara, termasuk salah satunya adalah Indonesia. Kelompok pro dan kontra pun bermunculan dengan saling menyuarakan pandangannya.



Beberapa alasan yang mendasari legalnya praktek aborsi di beberapa negara didominasi oleh faktor kesehatan warga negaranya serta tindakan negara tersebut dalam mewujudkan hak-hak perempuan di negaranya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 negara di dunia yang melegalkan aborsi:

1. Kanada

Kanada menjadi nama pertama dari negara yang melegalkan aborsi. Praktek Aborsi sepenuhnya legal di negara Kanada. Kanada tidak memerlukan alasan hukum yang kuat seperti pemerkosaan atau risiko kesehatan untuk melakukan aborsi selama terjadi sebelum batas kehamilan yang berkisar 12 minggu hingga 24 minggu + 6 hari, tergantung wilayahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!