Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Jum'at, 21 Juni 2024 - 09:30 WIB
loading...
Uni Emirat Arab akan izinkan aborsi untuk korban pemerkosaan dan kasus inses atau hubungan seks sedarah. Foto/REUTERS
A
A
A
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan aborsi hanya untuk korban pemerkosaan dan kasus hubungan seks sedarah atau inses.
"Diizinkan jika kehamilan tersebut merupakan hasil persetubuhan dengan seorang perempuan yang bertentangan dengan keinginannya, tanpa persetujuannya, atau tanpa kemauan yang memadai atau jika orang yang menyebabkan kehamilan tersebut adalah kerabat dari wanita atau salah satu kerabat mahramnya (yang tidak memenuhi syarat untuk dinikahi)," bunyi resolusi baru dari undang-undang yang disahkan kabinet pemerintah.
Menurut resolusi tersebut, pemerkosaan atau pun kasus inses harus segera dilaporkan dan kemudian dibuktikan dengan laporan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Sudah Nikah 10 Tahun dan Miliki 3 Anak, Pasangan Ini Baru Tahu Miliki Hubungan Darah
Mengutip dari New Arab, Jumat (21/6/2024), undang-undang UEA yang ada sebelumnya hanya mengizinkan aborsi jika terjadi risiko terhadap nyawa ibu atau kelainan parah pada janin.
Resolusi baru tersebut menetapkan bahwa janin harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) pada saat aborsi, dan nyawa wanita tersebut tidak boleh terancam selama prosedur aborsi.
Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah berada di UEA setidaknya selama satu tahun.
"Diizinkan jika kehamilan tersebut merupakan hasil persetubuhan dengan seorang perempuan yang bertentangan dengan keinginannya, tanpa persetujuannya, atau tanpa kemauan yang memadai atau jika orang yang menyebabkan kehamilan tersebut adalah kerabat dari wanita atau salah satu kerabat mahramnya (yang tidak memenuhi syarat untuk dinikahi)," bunyi resolusi baru dari undang-undang yang disahkan kabinet pemerintah.
Menurut resolusi tersebut, pemerkosaan atau pun kasus inses harus segera dilaporkan dan kemudian dibuktikan dengan laporan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Sudah Nikah 10 Tahun dan Miliki 3 Anak, Pasangan Ini Baru Tahu Miliki Hubungan Darah
Mengutip dari New Arab, Jumat (21/6/2024), undang-undang UEA yang ada sebelumnya hanya mengizinkan aborsi jika terjadi risiko terhadap nyawa ibu atau kelainan parah pada janin.
Resolusi baru tersebut menetapkan bahwa janin harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) pada saat aborsi, dan nyawa wanita tersebut tidak boleh terancam selama prosedur aborsi.
Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah berada di UEA setidaknya selama satu tahun.
Lihat Juga :