Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
loading...
A
A
A
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan aborsi hanya untuk korban pemerkosaan dan kasus hubungan seks sedarah atau inses.
"Diizinkan jika kehamilan tersebut merupakan hasil persetubuhan dengan seorang perempuan yang bertentangan dengan keinginannya, tanpa persetujuannya, atau tanpa kemauan yang memadai atau jika orang yang menyebabkan kehamilan tersebut adalah kerabat dari wanita atau salah satu kerabat mahramnya (yang tidak memenuhi syarat untuk dinikahi)," bunyi resolusi baru dari undang-undang yang disahkan kabinet pemerintah.
Menurut resolusi tersebut, pemerkosaan atau pun kasus inses harus segera dilaporkan dan kemudian dibuktikan dengan laporan dari Jaksa Penuntut Umum.
Mengutip dari New Arab, Jumat (21/6/2024), undang-undang UEA yang ada sebelumnya hanya mengizinkan aborsi jika terjadi risiko terhadap nyawa ibu atau kelainan parah pada janin.
Resolusi baru tersebut menetapkan bahwa janin harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) pada saat aborsi, dan nyawa wanita tersebut tidak boleh terancam selama prosedur aborsi.
Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah berada di UEA setidaknya selama satu tahun.
Terobosan tersebut dipuji sebagai langkah signifikan dalam undang-undang aborsi di negara Muslim tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku setelah diumumkan di Official Gazette, situs resmi pemerintah UEA.
Menurut Undang-Undang Pidana negara Teluk tersebut, hukuman untuk pemerkosaan adalah penjara seumur hidup. Pelaku dapat menghadapi hukuman mati jika korban berusia di bawah 18 tahun atau memiliki cacat fisik atau menderita kondisi kesehatan yang membuatnya tidak dapat melawan, atau jika pelaku adalah salah satu keturunan korban atau kerabat yang tidak memenuhi syarat untuk menikahi korban.
Aborsi dalam Islam masih menjadi persoalan rumit yang menimbulkan perbedaan pendapat. Gagasan tentang "kehidupan" yang dimulai sejak pembuahan tidak berlaku dalam Islam.
Konsep Islam tentang "jiwa" berlaku sejak janin berusia 120 hari, namun demikian, aborsi tetap ada batasannya. Sebelum usia 120 hari, meskipun janin adalah makhluk hidup di dalam rahim, ia tidak dianggap sebagai kehidupan manusia.
"Diizinkan jika kehamilan tersebut merupakan hasil persetubuhan dengan seorang perempuan yang bertentangan dengan keinginannya, tanpa persetujuannya, atau tanpa kemauan yang memadai atau jika orang yang menyebabkan kehamilan tersebut adalah kerabat dari wanita atau salah satu kerabat mahramnya (yang tidak memenuhi syarat untuk dinikahi)," bunyi resolusi baru dari undang-undang yang disahkan kabinet pemerintah.
Menurut resolusi tersebut, pemerkosaan atau pun kasus inses harus segera dilaporkan dan kemudian dibuktikan dengan laporan dari Jaksa Penuntut Umum.
Mengutip dari New Arab, Jumat (21/6/2024), undang-undang UEA yang ada sebelumnya hanya mengizinkan aborsi jika terjadi risiko terhadap nyawa ibu atau kelainan parah pada janin.
Resolusi baru tersebut menetapkan bahwa janin harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) pada saat aborsi, dan nyawa wanita tersebut tidak boleh terancam selama prosedur aborsi.
Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah berada di UEA setidaknya selama satu tahun.
Terobosan tersebut dipuji sebagai langkah signifikan dalam undang-undang aborsi di negara Muslim tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku setelah diumumkan di Official Gazette, situs resmi pemerintah UEA.
Menurut Undang-Undang Pidana negara Teluk tersebut, hukuman untuk pemerkosaan adalah penjara seumur hidup. Pelaku dapat menghadapi hukuman mati jika korban berusia di bawah 18 tahun atau memiliki cacat fisik atau menderita kondisi kesehatan yang membuatnya tidak dapat melawan, atau jika pelaku adalah salah satu keturunan korban atau kerabat yang tidak memenuhi syarat untuk menikahi korban.
Aborsi dalam Islam masih menjadi persoalan rumit yang menimbulkan perbedaan pendapat. Gagasan tentang "kehidupan" yang dimulai sejak pembuahan tidak berlaku dalam Islam.
Konsep Islam tentang "jiwa" berlaku sejak janin berusia 120 hari, namun demikian, aborsi tetap ada batasannya. Sebelum usia 120 hari, meskipun janin adalah makhluk hidup di dalam rahim, ia tidak dianggap sebagai kehidupan manusia.
(mas)