4 Negara yang Melegalkan Suntik Mati atau Euthanasia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:29 WIB
Pada masa kini masalah euthanasia manjadi perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan hukum euthanasia.

Sejauh ini euthanasia diperkenankan di negara Belanda, Belgia, Columbia, Luxembourg dan sebagainya.

Pada 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik euthanasia.

Dilansir The Week, berikut ini negara yang melegalkan suntik mati atau euthanasia:

1. Belanda

Belanda melegalkan euthanasia sebulan sebelum Belgia melakukannya, yakni pada April 2002. Tidak ada persyaratan untuk keparahan penyakit, dan tidak ada masa tunggu wajib.

Pada Oktober 2020, pemerintah Belanda menyetujui rencana mengizinkan euthanasia bagi anak-anak yang sakit parah berusia antara satu dan 12 tahun.

Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa penderitaan pasien harus "penderitaan yang tak tertahankan" dan tidak ada kesempatan untuk sembuh.

Seorang pasien dengan usia antara 12-16 tahun dapat melakukan euthanasia dengan persetujuan orang tuanya.

Izin orang tua diperlukan untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Ada berbagai pemeriksaan yang harus dilakukan sebelum suntik mati dapat disetujui.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More