4 Negara yang Melegalkan Suntik Mati atau Euthanasia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 13:29 WIB
Perawat menjaga pasien di ruang ICU rumah sakit di Paris, Prancis. Foto/REUTERS
AMSTERDAM - Terdapat sejumlah negara yang melegalkan suntik mati atau Euthanasia bagi pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan. Mereka diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara kontroversial itu.

Seiring perkembangan medis, seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi obat suntik kematian atau euthanasia.

Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan sangat tersiksa.



Dalam situasi demikian, tak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaannya dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi.





Atau di lain situasi, pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian.



Dari sinilah istilah euthanasia muncul yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.

Pada masa kini masalah euthanasia manjadi perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan hukum euthanasia.

Sejauh ini euthanasia diperkenankan di negara Belanda, Belgia, Columbia, Luxembourg dan sebagainya.

Pada 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan euthanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik euthanasia.

Dilansir The Week, berikut ini negara yang melegalkan suntik mati atau euthanasia:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More