Bendera Nasional Arab Saudi Bertuliskan Syahadat Tidak Diubah
Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:35 WIB
Dia mencatat bahwa Undang-Undang Dasar kerajaan, yang dilembagakan 50 tahun yang lalu, tidak memasukkan aturan khusus untuk lagu kebangsaan.
“Sekarang peraturan sudah ditetapkan,” kata Al Otaibi tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Media lokal, Sabq, sebelumnya melaporkan bahwa gagasan amandemen sistem bendera, yang dikeluarkan hampir 50 tahun yang lalu, adalah untuk mengimbangi gerakan besar yang disaksikan oleh kerajaan dalam beberapa tahun terakhir dalam meninjau dan mengembangkan banyak sistem dan teks legislatif yang mendukung tujuan Visi Saudi 2030.
Bendera Arab Saudi bertuliskan syahadat dalam bahasa Arab yang terjemahannya berbunyi: "Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah". Bendera warna hijau itu juga dihiasi dengan pedang.
Penuntutan umum di Arab Saudi telah memperingatkan bahwa menghina bendera nasional atau lambang Saudi lainnya dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga SR3.000 atau keduanya.
Pekan lalu, polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap empat ekspatriat yang diduga menghina bendera nasional.
Keempat warga Bangladesh itu ditangkap oleh polisi di kota pelabuhan Saudi, Jeddah.
Penangkapan dilakukan setelah sebuah video online menunjukkan seseorang mengumpulkan bendera Saudi dari sampah di mana para pelanggar diduga membuangnya dengan sampah di dalamnya.
Orang tak dikenal dalam rekaman itu terlihat kemudian memilah barang-barang, membersihkan dan melipat bendera.
“Sekarang peraturan sudah ditetapkan,” kata Al Otaibi tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Media lokal, Sabq, sebelumnya melaporkan bahwa gagasan amandemen sistem bendera, yang dikeluarkan hampir 50 tahun yang lalu, adalah untuk mengimbangi gerakan besar yang disaksikan oleh kerajaan dalam beberapa tahun terakhir dalam meninjau dan mengembangkan banyak sistem dan teks legislatif yang mendukung tujuan Visi Saudi 2030.
Bendera Arab Saudi bertuliskan syahadat dalam bahasa Arab yang terjemahannya berbunyi: "Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah". Bendera warna hijau itu juga dihiasi dengan pedang.
Penuntutan umum di Arab Saudi telah memperingatkan bahwa menghina bendera nasional atau lambang Saudi lainnya dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga SR3.000 atau keduanya.
Pekan lalu, polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap empat ekspatriat yang diduga menghina bendera nasional.
Keempat warga Bangladesh itu ditangkap oleh polisi di kota pelabuhan Saudi, Jeddah.
Penangkapan dilakukan setelah sebuah video online menunjukkan seseorang mengumpulkan bendera Saudi dari sampah di mana para pelanggar diduga membuangnya dengan sampah di dalamnya.
Orang tak dikenal dalam rekaman itu terlihat kemudian memilah barang-barang, membersihkan dan melipat bendera.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda