Bendera Nasional Arab Saudi Bertuliskan Syahadat Tidak Diubah
Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:35 WIB
RIYADH - Bendera nasional Arab Saudi yang bertuliskan syahadat dengan gambar pedang di bawahnya tidak diubah dalam rancangan amandemen konstitusi. Lagu kebangsaan juga tidak diubah.
Hal itu ditegaskan angota Dewan Syura, Saad Al Otaibi, yang mengajukan rancangan amandemen konstutusi.
Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Syura baru-baru ini tanpa mengungkap rincian amandemen.
Namun, Al Otaibi akhirnya memberi penegasan bahwa rancangan amandemen yang diajukannya tidak termasuk perubahan bendera dan lambang kerajaan dengan tujuan untuk meletakkan aturan yang mengikat.
Al Otaibi mengatakan amandemen tersebut bertujuan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan yang merugikan, gangguan, dan perubahan.
Peraturan yang diusulkan, kata dia, termasuk menentukan tempat dan waktu pengibaran bendera.
“Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (4/2/2022).
“Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus mematuhi peraturan tertentu,” lanjut Al Otaibi.
Hal itu ditegaskan angota Dewan Syura, Saad Al Otaibi, yang mengajukan rancangan amandemen konstutusi.
Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Syura baru-baru ini tanpa mengungkap rincian amandemen.
Namun, Al Otaibi akhirnya memberi penegasan bahwa rancangan amandemen yang diajukannya tidak termasuk perubahan bendera dan lambang kerajaan dengan tujuan untuk meletakkan aturan yang mengikat.
Al Otaibi mengatakan amandemen tersebut bertujuan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan yang merugikan, gangguan, dan perubahan.
Peraturan yang diusulkan, kata dia, termasuk menentukan tempat dan waktu pengibaran bendera.
“Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (4/2/2022).
“Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus mematuhi peraturan tertentu,” lanjut Al Otaibi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda