Bendera Nasional Arab Saudi Bertuliskan Syahadat Tidak Diubah

Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:35 WIB
Bendera nasional Arab Saudi yang bertuliskan syahadat tidak diubah dalam rancangan amandemen konstitusi. Foto/REUTERS
RIYADH - Bendera nasional Arab Saudi yang bertuliskan syahadat dengan gambar pedang di bawahnya tidak diubah dalam rancangan amandemen konstitusi. Lagu kebangsaan juga tidak diubah.

Hal itu ditegaskan angota Dewan Syura, Saad Al Otaibi, yang mengajukan rancangan amandemen konstutusi.

Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Syura baru-baru ini tanpa mengungkap rincian amandemen.



Namun, Al Otaibi akhirnya memberi penegasan bahwa rancangan amandemen yang diajukannya tidak termasuk perubahan bendera dan lambang kerajaan dengan tujuan untuk meletakkan aturan yang mengikat.



Al Otaibi mengatakan amandemen tersebut bertujuan untuk melindungi bendera dan lagu kebangsaan dari perusakan yang merugikan, gangguan, dan perubahan.

Peraturan yang diusulkan, kata dia, termasuk menentukan tempat dan waktu pengibaran bendera.

“Mereka juga menentukan spesifikasi lambang negara dan lagu kebangsaan dan kapan harus dimainkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (4/2/2022).

“Swasta berhak mengibarkan bendera negara setelah mendapat izin yang menetapkan peraturan, bentuk dan ukuran bendera sehingga semua bendera yang digunakan oleh swasta harus mematuhi peraturan tertentu,” lanjut Al Otaibi.

Dia mencatat bahwa Undang-Undang Dasar kerajaan, yang dilembagakan 50 tahun yang lalu, tidak memasukkan aturan khusus untuk lagu kebangsaan.

“Sekarang peraturan sudah ditetapkan,” kata Al Otaibi tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Media lokal, Sabq, sebelumnya melaporkan bahwa gagasan amandemen sistem bendera, yang dikeluarkan hampir 50 tahun yang lalu, adalah untuk mengimbangi gerakan besar yang disaksikan oleh kerajaan dalam beberapa tahun terakhir dalam meninjau dan mengembangkan banyak sistem dan teks legislatif yang mendukung tujuan Visi Saudi 2030.

Bendera Arab Saudi bertuliskan syahadat dalam bahasa Arab yang terjemahannya berbunyi: "Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah". Bendera warna hijau itu juga dihiasi dengan pedang.

Penuntutan umum di Arab Saudi telah memperingatkan bahwa menghina bendera nasional atau lambang Saudi lainnya dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga SR3.000 atau keduanya.

Pekan lalu, polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap empat ekspatriat yang diduga menghina bendera nasional.

Keempat warga Bangladesh itu ditangkap oleh polisi di kota pelabuhan Saudi, Jeddah.

Penangkapan dilakukan setelah sebuah video online menunjukkan seseorang mengumpulkan bendera Saudi dari sampah di mana para pelanggar diduga membuangnya dengan sampah di dalamnya.

Orang tak dikenal dalam rekaman itu terlihat kemudian memilah barang-barang, membersihkan dan melipat bendera.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More