Diduga Picu Kebakaran yang Tewaskan 46 Jiwa, Wanita Taiwan Dituntut Hukuman Mati
Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:24 WIB
TAIWAN - Seorang wanita Taiwan menghadapi hukuman mati karena diduga memulai kebakaran paling mematikan di pulau itu dalam beberapa dekade terakhir.
Kebakaran dahsyat itu terjadi pada Oktober tahun lalu di kota selatan Kaohsiung. Api mengamuk di beberapa lantai dari blok apartemen 13 lantai yang bobrok selama berjam-jam. Kebakaran ini menewaskan 46 orang.
Pihak berwenang mengatakan, kobaran api dimulai ketika seorang penduduk, yang diidentifikasi dengan nama keluarganya Huang, meninggalkan abu dupa yang belum padam di sofa sebelum meninggalkan gedung apartemen tersebut.
Pada Jumat (21/1/2022), Jaksa mendakwa Huang (51) atas tuduhan pembunuhan dan pembakaran. Jaksa mengatakan, Huang harus mendapatkan hukuman mati karena sengaja menyalakan api untuk membalas pacarnya yang dicurigainya selingkuh.
"Huang bermaksud menyalakan api untuk menyebabkan insiden dan mempermalukan pacarnya, yang menyebabkan bencana besar dan hilangnya banyak nyawa tak berdosa," kata kantor kejaksaan distrik Kaohsiung pada AFP, seperti dikutip dari Channel News Asia.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan dan sikapnya buruk. (Jaksa) merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagai peringatan," lanjut pernyataan itu.
Huang telah mengakui menyalakan dupa cendana untuk mengusir nyamuk, tetapi telah memberikan pernyataan yang tidak konsisten tentang apa yang dia lakukan sebelum meninggalkan kamarnya, menurut Jaksa.
Kebakaran dahsyat itu terjadi pada Oktober tahun lalu di kota selatan Kaohsiung. Api mengamuk di beberapa lantai dari blok apartemen 13 lantai yang bobrok selama berjam-jam. Kebakaran ini menewaskan 46 orang.
Pihak berwenang mengatakan, kobaran api dimulai ketika seorang penduduk, yang diidentifikasi dengan nama keluarganya Huang, meninggalkan abu dupa yang belum padam di sofa sebelum meninggalkan gedung apartemen tersebut.
Pada Jumat (21/1/2022), Jaksa mendakwa Huang (51) atas tuduhan pembunuhan dan pembakaran. Jaksa mengatakan, Huang harus mendapatkan hukuman mati karena sengaja menyalakan api untuk membalas pacarnya yang dicurigainya selingkuh.
"Huang bermaksud menyalakan api untuk menyebabkan insiden dan mempermalukan pacarnya, yang menyebabkan bencana besar dan hilangnya banyak nyawa tak berdosa," kata kantor kejaksaan distrik Kaohsiung pada AFP, seperti dikutip dari Channel News Asia.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan dan sikapnya buruk. (Jaksa) merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagai peringatan," lanjut pernyataan itu.
Huang telah mengakui menyalakan dupa cendana untuk mengusir nyamuk, tetapi telah memberikan pernyataan yang tidak konsisten tentang apa yang dia lakukan sebelum meninggalkan kamarnya, menurut Jaksa.
tulis komentar anda