Posting Karikatur Nabi Muhammad di WhatsApp, Wanita Ini Divonis Gantung

Kamis, 20 Januari 2022 - 12:16 WIB
loading...
Posting Karikatur Nabi Muhammad di WhatsApp, Wanita Ini Divonis Gantung
Wanita Muslim di Pakistan dijatuhi hukuman gantung karena memposting karikatur Nabi Muhammad sebagai status WhatsApp-nya. Foto/REUTERS
A A A
ISLAMABAD - Seorang wanita Muslim telah dijatuhi hukuman mati dengan metode gantung di Pakistan. Musababnya, dia mem-posting karikatur Nabi Muhammad sebagai status WhatsApp-nya.

Aneeqa Ateeq (26) ditangkap pada Mei 2020. Menurut pengadilan, dia didakwa mem-posting materi penistaan agama sebagai status WhatsApp.



Ketika temannya mendesaknya untuk menghapusnya, dia malah mengirim materi itu kepadanya.

Penistaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum mati di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim, meskipun eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.

Karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad dilarang dalam Islam.

Vonis terhadap Ateeq diumumkan pada hari Rabu di kota garnisun Rawalpindi.

Pengadilan, seperti dikutip The Guardian, Kamis (20/1/2022), memerintahkan dia untuk digantung di lehernya hingga meninggal. Dia juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Hingga 80 orang diketahui dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan agama—setengahnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati—menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat.

Pakistan memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat yang membawa hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad, agama Islam, Alquran atau orang-orang suci tertentu.

"Siapa pun dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan representasi yang terlihat atau dengan tuduhan, sindiran, atau apa pun, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammad (SAW) akan dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga akan dikenakan denda," bunyi bagian dari undang-undang tersebut.

Tapi tidak ada yang pernah dieksekusi di bawah undang-undang penistaan agama di Pakistan karena pengadilan yang lebih tinggi telah menolak atau meringankan hukuman tersebut.

Undang-undang tersebut telah lama dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia karena dianggap tidak jelas dan disalahgunakan secara luas untuk mendiskriminasi kelompok minoritas agama di negara mayoritas Muslim itu.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)