Tabok Bokong Pramugari di Pesawat, Pramugara Ini Diadili
Senin, 17 Januari 2022 - 15:52 WIB
Selama transit di Filipina, korban mengirim pesan kepada pemimpin di lingkungan kerjanya untuk memberi tahu apa yang telah dilakukan terdakwa.
"Itu disengaja, itu bukan meraba-raba atau sentuhan yang tidak disengaja, tetapi tamparan keras (pukulan)," kata korban, seperti dikutip Channel News Asia.
Pada penerbangan turnaround, korban dikerahkan untuk bekerja di kelas ekonomi. Di hadapan rekan-rekannya yang lain, terdakwa meminta maaf kepada korban.
Korban saat itu mengatakan kepada terdakwa: "Dari tampilan... wajah Anda yang teguh, ini bukan pertama kalinya bagi Anda."
Terdakwa kemudian bersumpah atas nama ibunya dan kitab suci agamanya bahwa ini adalah pertama kalinya baginya.
Selama konfrontasi, kata korban, terdakwa mengaku memukul pantat.
Korban membuat laporan polisi setelah mendarat di Singapura.
Terdakwa akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan pembacaan hukuman pada bulan Maret mendatang. Karena dianggap melecehkan, terdakwa bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda.
Terdakwa tidak bisa dihukum cambuk karena dia sudah berusia 50 tahun.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
"Itu disengaja, itu bukan meraba-raba atau sentuhan yang tidak disengaja, tetapi tamparan keras (pukulan)," kata korban, seperti dikutip Channel News Asia.
Pada penerbangan turnaround, korban dikerahkan untuk bekerja di kelas ekonomi. Di hadapan rekan-rekannya yang lain, terdakwa meminta maaf kepada korban.
Korban saat itu mengatakan kepada terdakwa: "Dari tampilan... wajah Anda yang teguh, ini bukan pertama kalinya bagi Anda."
Terdakwa kemudian bersumpah atas nama ibunya dan kitab suci agamanya bahwa ini adalah pertama kalinya baginya.
Selama konfrontasi, kata korban, terdakwa mengaku memukul pantat.
Korban membuat laporan polisi setelah mendarat di Singapura.
Terdakwa akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan pembacaan hukuman pada bulan Maret mendatang. Karena dianggap melecehkan, terdakwa bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda.
Terdakwa tidak bisa dihukum cambuk karena dia sudah berusia 50 tahun.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda