Tabok Bokong Pramugari di Pesawat, Pramugara Ini Diadili

Senin, 17 Januari 2022 - 15:52 WIB
Seorang pramugara di Singapura diadili gara-gara menabok pantat rekan perempuannya selama penerbangan. Foto/REUTERS/Ilustrasi
SINGAPURA - Seorang pramugara di Singapura diadili di pengadilan setempat, Senin (17/1/2022), gara-gara menabok bokong rekan perempuannya selama penerbangan.

Terdakwa, yang dinyatakan bersalah, mengaku melakukannya karena bahasa tubuh pramugari tersebut terlalu provokatif di depan para penumpang.



Kejadian itu berlangsung selama selama penerbangan dari Singapura ke Filipina pada 2019.

Nama maskapai, terdakwa dan korban tidak dipublikasikan atas perintah pembungkaman oleh pengadilan.

Terdakwa yang berusia 50 tahun dinyatakan bersalah pada penutupan persidangan atas satu tuduhan melecehkan seorang pramugari berusia 27 tahun.

Terdakwa menabok pantat korban pada 3 Mei 2019, ketika berjalan melewatinya di dalam pesawat. Korban saat itu sedikit membungkuk dan memperhatikan seorang penumpang.

Terdakwa awalnya membantah menyentuh atau menampar pantat korban. Namun, dia akhirnya mengaku "menepuk" sisi kanan panggul korban ketika dia melihat pantat korban "menonjol" ke lorong.

Dia menggambarkan postur tubuh korban "provokatif" dan mengeklaim bahwa dia menyentuhnya untuk memperbaiki postur tersebut.

Menurut dokumen penuntutan, korban telah bekerja sebagai pramugari penerbangan di sebuah maskapai selama sekitar tiga tahun dan ditempatkan di kelas bisnis pada hari kejadian.

Sekitar 30 menit sebelum pesawat mendarat di Filipina, korban mendatangi seorang penumpang yang duduk di kelas bisnis.

Penumpang itu ingin menunjukkan padanya barang yang ingin dia beli dari majalah, dan pramugari itu berdiri di sampingnya.

Korban berdiri dengan lutut sedikit ditekuk, bagian atas tubuhnya sedikit condong ke depan dan sedikit miring ke arah kursi.

Tiba-tiba, korban merasakan "pukulan" di pantat kanannya dan tersentak sebagai respons atas kontak fisik itu. Demikian cerita korban di persidangan.

Korban melihat terdakwa berjalan melewatinya, dan tidak ada orang lain di belakangnya. Terdakwa berhenti, memandangnya dan mengatakan kepadanya; "Janganlah berdiri seperti itu dengan cara nakal atau main-main."

Korban tidak langsung menghadapi terdakwa karena terkejut dan tidak tahu harus bereaksi apa, dan juga karena masih menjaga penumpang.

Setelah kejadian itu, dia memberi tahu pramugara terkemuka apa yang terjadi.

Setelah penerbangan mendarat dan kru bersiap untuk penerbangan balik, terdakwa mendekatinya dan meminta maaf.

Menurut korban, terdakwa mengatakan tidak punya niat untuk melakukan tindakan seperti itu. Namun, korban bertanya kepadanya apa niat lain yang bisa dia miliki.

Terdakwa terus mengulangi bahwa dia "tidak punya niat".

Selama transit di Filipina, korban mengirim pesan kepada pemimpin di lingkungan kerjanya untuk memberi tahu apa yang telah dilakukan terdakwa.

"Itu disengaja, itu bukan meraba-raba atau sentuhan yang tidak disengaja, tetapi tamparan keras (pukulan)," kata korban, seperti dikutip Channel News Asia.

Pada penerbangan turnaround, korban dikerahkan untuk bekerja di kelas ekonomi. Di hadapan rekan-rekannya yang lain, terdakwa meminta maaf kepada korban.

Korban saat itu mengatakan kepada terdakwa: "Dari tampilan... wajah Anda yang teguh, ini bukan pertama kalinya bagi Anda."

Terdakwa kemudian bersumpah atas nama ibunya dan kitab suci agamanya bahwa ini adalah pertama kalinya baginya.

Selama konfrontasi, kata korban, terdakwa mengaku memukul pantat.

Korban membuat laporan polisi setelah mendarat di Singapura.

Terdakwa akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan pembacaan hukuman pada bulan Maret mendatang. Karena dianggap melecehkan, terdakwa bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda.

Terdakwa tidak bisa dihukum cambuk karena dia sudah berusia 50 tahun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More