Petinggi Militer Rezim Assad Divonis Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 14 Januari 2022 - 09:27 WIB
BERLIN - Pengadilan Jerman pada hari Kamis memvonis seorang mantan kolonel Suriah dengan hukuman penjara seumur hidup karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah pengadilan pertama yang dilakukan untuk pejabat rezim Bashar al-Assad .
Anwar Raslan dinyatakan bersalah atas 27 tuduhan pembunuhan, pemerkosaan dan penyerangan seksual yang dilakukan di pusat penahanan al-Khatib dekat Damaskus, Suriah.
Mantan perwira intelijen Suriah itu diadili di bawah prinsip hukum yurisdiksi universal, yang memungkinkan penuntutan kejahatan di satu negara bahkan jika itu terjadi di tempat lain.
Jaksa mengatakan Raslan bertanggung jawab atas penyiksaan setidaknya 4.000 orang di penjara al-Khatib yang terkenal kejam di kota Douma, Suriah, pada 2011 dan 2012 atau selama tahap awal Perang Saudara di negara itu.
Mereka mengatakan dia mengawasi interogasi termasuk sengatan listrik, pemukulan dengan tinju, kawat dan cambuk, pemerkosaan serta pelecehan seksual, dan kurang tidur.
"Penganiayaan itu berfungsi untuk memaksa pengakuan dan mendapatkan informasi," kata jaksa seperti dilansir dari Deutsche Welle, Jumat (14/1/2022).
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 15 tahun.
Lebih dari 80 saksi bersaksi selama persidangan tentang "kondisi bencana" di pusat penahanan itu.
Anwar Raslan dinyatakan bersalah atas 27 tuduhan pembunuhan, pemerkosaan dan penyerangan seksual yang dilakukan di pusat penahanan al-Khatib dekat Damaskus, Suriah.
Mantan perwira intelijen Suriah itu diadili di bawah prinsip hukum yurisdiksi universal, yang memungkinkan penuntutan kejahatan di satu negara bahkan jika itu terjadi di tempat lain.
Jaksa mengatakan Raslan bertanggung jawab atas penyiksaan setidaknya 4.000 orang di penjara al-Khatib yang terkenal kejam di kota Douma, Suriah, pada 2011 dan 2012 atau selama tahap awal Perang Saudara di negara itu.
Mereka mengatakan dia mengawasi interogasi termasuk sengatan listrik, pemukulan dengan tinju, kawat dan cambuk, pemerkosaan serta pelecehan seksual, dan kurang tidur.
"Penganiayaan itu berfungsi untuk memaksa pengakuan dan mendapatkan informasi," kata jaksa seperti dilansir dari Deutsche Welle, Jumat (14/1/2022).
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 15 tahun.
Lebih dari 80 saksi bersaksi selama persidangan tentang "kondisi bencana" di pusat penahanan itu.
tulis komentar anda