Syarat Hukum Pancung di Arab Saudi, Bisa Batal dengan Cara Ini

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
Pada tahun 2011, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Ruyati binti Satubi diketahui menjalani hukuman mati di Arab Saudi akibat melakukan tindak pembunuhan terhadap majikannya.

Karena pihak keluaga menolak pembayaran uang diyat yang ditawarkan, Ruyati dihukum pancung.

Hukuman ini didasarkan langsung dari ayat Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 178. Dalam ayat tersebut tertera kewajiban hukum qisash pada orang-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan.

Dalam kasus qisash, ahli waris korban berhak memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat. Diyat merupakan denda yang dibebankan kepada pelaku sebagai ganti pada keluarga korban.

Dalam ayat yang telah disebut, diyat yang dijatuhkan adalah 100 ekor unta, dengan syarat 40 ekor unta di antaranya merupakan unta yang sedang hamil.

Bisa juga berupa 200 ekor sapi atau 1.000 ekor kambing, atau dalam bentuk lain yang senilai. Jika diubah ke dalam bentuk uang, denda yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai Rp4,7 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More