Syarat Hukum Pancung di Arab Saudi, Bisa Batal dengan Cara Ini
Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
RIYADH - Sebagai negara Islam, Arab Saudi merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menerapkan hukum pancung hingga saat ini. Hal ini lantaran hukum di Arab Saudi berlandaskan syariat dari Al-Quran dan Sunnah.
Hukum pancung adalah salah satu jenis hukuman qishash. Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Jika seorang pelaku terbukti melakukan pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman yang setara, yaitu hukuman mati.
Namun, vonis ini dapat dibatalkan apabila keluarga korban memberi maaf atau pelaku membayar sejumlah uang diyat yang diminta, atau keduanya.
Dikutip dari skripsi “Hukum Pancung dari Perspektif Fiqih dan HAM” oleh Husniyah, Imam Taqy al-Din Abi Bark bin Muhammad al-Husnaini al-Damasyqy al-Syafi’I dalam buku Kifayah al-Akhyar menyebutkan bahwa hukum qisash diberlakukan jika pelaku memenuhi syarat antara lain, baligh, berakal, bukan orang kafir, dan korban bukan merupakan seorang budak.
Dalam qisash, orang yang menerima hukuman mati dengan cara dipancung adalah pelaku yang melakukan tindak pembunuhan secara sengaja yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hukum pancung dalam qisash ini dinilai sebagai cara mengeksekusi yang paling ringan bagi terpidana lantaran hukum pancung dapat meminimalisasi rasa sakit yang akan dialami terpidana.
Hukum pancung adalah salah satu jenis hukuman qishash. Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Jika seorang pelaku terbukti melakukan pembunuhan, maka ia akan dikenakan hukuman yang setara, yaitu hukuman mati.
Namun, vonis ini dapat dibatalkan apabila keluarga korban memberi maaf atau pelaku membayar sejumlah uang diyat yang diminta, atau keduanya.
Dikutip dari skripsi “Hukum Pancung dari Perspektif Fiqih dan HAM” oleh Husniyah, Imam Taqy al-Din Abi Bark bin Muhammad al-Husnaini al-Damasyqy al-Syafi’I dalam buku Kifayah al-Akhyar menyebutkan bahwa hukum qisash diberlakukan jika pelaku memenuhi syarat antara lain, baligh, berakal, bukan orang kafir, dan korban bukan merupakan seorang budak.
Dalam qisash, orang yang menerima hukuman mati dengan cara dipancung adalah pelaku yang melakukan tindak pembunuhan secara sengaja yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hukum pancung dalam qisash ini dinilai sebagai cara mengeksekusi yang paling ringan bagi terpidana lantaran hukum pancung dapat meminimalisasi rasa sakit yang akan dialami terpidana.
tulis komentar anda