Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah

Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:45 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye. Foto/REUTERS
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in telah mengampuni mantan Presiden Park Geun-hye yang menjalani hukuman penjara 22 tahun karena skandal korupsi besar-besaran.

Wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan setelah dia dimakzulkan pada 2017.

Dia adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negaranya yang dipaksa turun dari jabatannya.



Park telah dirawat di rumah sakit tiga kali tahun ini karena bahu kronis dan nyeri punggung bawah.





Outlet berita lokal Yonhap mengatakan Park, yang termasuk di antara penerima amnesti khusus Presiden Moon untuk tahun baru, telah ditempatkan dalam daftar karena kesehatannya yang buruk.

Pengumuman itu mengejutkan karena Presiden Moon Jae-in sebelumnya mengesampingkan grasi.

“Moon berkuasa atas janji membasmi korupsi di kantor tinggi,” ungkap koresponden BBC Seoul Laura Bicker.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More