Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah

Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:45 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye. Foto/REUTERS
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in telah mengampuni mantan Presiden Park Geun-hye yang menjalani hukuman penjara 22 tahun karena skandal korupsi besar-besaran.

Wanita berusia 69 tahun itu dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan setelah dia dimakzulkan pada 2017.



Dia adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negaranya yang dipaksa turun dari jabatannya.

Baca juga: Jepang Gusar Ratusan Serdadu AS di Pangkalan Militer Okinawa Positif Covid-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!