Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah

Jum'at, 24 Desember 2021 - 08:45 WIB
Pada 2018, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, yang sebagian besar terkait penyuapan dan pemaksaan.

Pengadilan memutuskan dia telah berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan konglomerat seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan Choi.

Selain itu, Park dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada teman lamanya.

Mantan pemimpin itu selalu membantah melakukan kesalahan.
(sya)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More