Ibu Ini Gituan dengan Pacar, Paksa Putrinya Nonton dengan Klaim untuk Belajar
Selasa, 30 November 2021 - 16:03 WIB
Terdakwa pria diwakili oleh pengacara Charles Ng, Edwin Lee dan Patrick Yeo, sementara terdakwa wanita tersebut dibela oleh pengacara Irving Choh dan Jheong Siew Yin.
Baca juga: Paling Langka di Dunia, Wanita Ini Dijuluki Berdarah Emas
Sidang akan dilanjutkan selama beberapa hari ke depan di Pengadilan Tinggi.
Mengutip Channel News Asia, jika terbukti melakukan penyerangan seksual dengan penetrasi anak di bawah umur, terdakwa pria dapat dipenjara antara delapan hingga 20 tahun. Dia tidak bisa dicambuk karena dia berusia di atas 50 tahun.
Sedangkan terdakwa wanita tidak dapat dihukum cambuk karena dia adalah seorang wanita.
Hukuman untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur adalah hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga SD10.000, atau keduanya.
Hukuman untuk menggunakan kekuatan kriminal untuk membuat marah seseorang adalah maksimal dua tahun penjara, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman ini.
Baca juga: Paling Langka di Dunia, Wanita Ini Dijuluki Berdarah Emas
Sidang akan dilanjutkan selama beberapa hari ke depan di Pengadilan Tinggi.
Mengutip Channel News Asia, jika terbukti melakukan penyerangan seksual dengan penetrasi anak di bawah umur, terdakwa pria dapat dipenjara antara delapan hingga 20 tahun. Dia tidak bisa dicambuk karena dia berusia di atas 50 tahun.
Sedangkan terdakwa wanita tidak dapat dihukum cambuk karena dia adalah seorang wanita.
Hukuman untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur adalah hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga SD10.000, atau keduanya.
Hukuman untuk menggunakan kekuatan kriminal untuk membuat marah seseorang adalah maksimal dua tahun penjara, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman ini.
(min)
Lihat Juga :