Diktator Kejam Korsel Chun Doo-hwan Meninggal, Jandanya Minta Maaf
Sabtu, 27 November 2021 - 18:53 WIB
Setelah Roh meninggalkan kantor pada tahun 1993, Kim Young-sam menjadi presiden dan membuat Chun dan Roh diadili sebagai bagian dari upaya reformasi. Kedua mantan presiden itu dihukum karena pemberontakan dan pengkhianatan atas kudeta dan penumpasan Gwangju, serta korupsi. Chun dijatuhi hukuman mati dan Roh 22,5 tahun penjara.
Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup untuk Chun dan 17 tahun untuk Roh. Setelah menghabiskan sekitar dua tahun di penjara, Roh dan Chun dibebaskan pada akhir 1997 di bawah pengampunan khusus yang diminta oleh Presiden terpilih Kim Dae-jung, yang mengupayakan rekonsiliasi nasional.
Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup untuk Chun dan 17 tahun untuk Roh. Setelah menghabiskan sekitar dua tahun di penjara, Roh dan Chun dibebaskan pada akhir 1997 di bawah pengampunan khusus yang diminta oleh Presiden terpilih Kim Dae-jung, yang mengupayakan rekonsiliasi nasional.
(min)
tulis komentar anda