Inilah Daftar Lengkap Negara yang Legalkan Ganja

Kamis, 25 November 2021 - 13:58 WIB
Ada 45 negara yang melegalkan ganja untuk medis dan 8 negara yang melegalkannya untuk rekreasi. Foto/REUTERS
JAKARTA - Jerman, di bawah pemerintah baru, memutuskan akan melegalkan ganja untuk rekreasi. Sebelumnya, Malaysia melegalkan zat itu untuk medis.

Indonesia sejauh ini tetap melarang penggunaan ganja, baik untuk medis atau obat maupun untuk rekreasi.

Negara-negara yang melegalkan ganja semakin bertambah dari tahun ke tahun.



Legalitas ganja untuk penggunaan medis dan rekreasi berbeda-beda di setiap negara, dalam hal kepemilikan, distribusi, dan budidaya. Dalam hal medis, bagaimana ganja dapat dikonsumsi dan untuk kondisi medis apa ganja dapat digunakan juga berbeda-beda.

Kebijakan soal ganja di sebagian besar negara diatur oleh tiga perjanjian PBB: Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, Konvensi 1971 tentang Zat Psikotropika, dan Konvensi 1988 Anti-Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Psikotropika.

Ganja diklasifikasikan sebagai obat Schecule I di bawah perjanjian Konvensi Tunggal, yang berarti bahwa penandatangan dapat mengizinkan penggunaan medis tetapi dianggap sebagai obat adiktif dengan risiko penyalahgunaan yang serius.

Penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi dilarang di sebagian besar negara; namun, banyak yang mengadopsi kebijakan dekriminalisasi untuk menjadikan kepemilikan sederhana sebagai pelanggaran non-pidana yang seringkali sepadan dengan pelanggaran lalu lintas ringan. Lainnya memiliki hukuman yang jauh lebih berat seperti beberapa negara Asia dan Timur Tengah di mana kepemilikan bahkan dalam jumlah kecil dihukum penjara selama beberapa tahun.

Daftar negara yang melegalkan ganja untuk rekreasi adalah:

1. Kanada

2. Georgia

3. Meksiko

4. Afrika Selatan

5. Uruguay

6. Amerika Serikat (18 negara bagian, 2 wilayah, dan District of Columbia

7. Australia (untuk wilayah ibu kota)

8. Belanda (secara terbatas, yakni penjualan ganja ditoleransi di kedai kopi berlisensi)

Sedangkan daftar negara yang sudah melegalkan ganja untuk medis adalah:

1. Argentina

2. Australia

3. Barbados

4. Brasil

5. Kanada

6. Chile

7. Kolombia

8. Kroasia

9. Siprus

10. Republik Ceko

11. Denmark

12. Ekuador

13. Finlandia

14. Jerman

15. Yunani

16. Irlandia

17. Israel

18. Italia

19. Jamaika

20. Lebanon

21. Lithuania

22. Luksemburg

23. Malawi

24. Malta

26. Belanda

27. Selandia Baru

28. Makedonia Utara

29. Norwegia

30. Panama

31. Peru

32. Polandia

33. Portugal

34. Rwanda

35. Saint Vincent and the Grenadines

36. San Marino

37. Sri Lanka

38. Swiss

39. Thailand

40. Inggris Raya

41. Uruguay

42. Vanuatu

43. Zambia

44. Zimbabwe

45. Malaysia

Negara lain yang lain memiliki undang-undang yang lebih ketat yang hanya mengizinkan penggunaan obat-obatan turunan ganja tertentu, seperti Sativex, Marinol, atau Epidiolex.

Di Amerika Serikat, 36 negara bagian, 4 wilayah, dan District of Columbia telah melegalkan penggunaan ganja untuk medis, tetapi di tingkat federal penggunaannya tetap dilarang.

Sumber: DW.com dan sumber lain yang diolah SINDOnews.com.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More