Mantan PM Malaysia Najib Tunggu Vonis Pengadilan Pertama pada Juli
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:16 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk membacakan vonisnya, saat jaksa dan pengacara memberikan argumen penutup setelah 14 bulan proses pengadilan.
Jika terbukti bersalah, Najib, 66, menghadapi ancaman denda dan penjara hingga 15 sampai 20 tahun untuk tiap dakwaan. (Baca Juga: Ratusan Orang Hadiri Upacara Mengenang George Floyd)
Pengacara Najib menyatakan kliennya ditipu oleh pakar keuangan Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana SRC yang dimasukkan dalam rekeningnya pada 2014 adalah donasi dari keluarga kerajaan Saudi, bukannya dana yang diselewengkan dari 1MDB seperti yang didakwakan jaksa.
Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas perannya dalam kasus itu. Low menyangkal tuduhan bersalah dan tidak diketahui keberadaannya. (Baca Juga: 2021, Jepang Akan Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19)
Jika terbukti bersalah, Najib, 66, menghadapi ancaman denda dan penjara hingga 15 sampai 20 tahun untuk tiap dakwaan. (Baca Juga: Ratusan Orang Hadiri Upacara Mengenang George Floyd)
Pengacara Najib menyatakan kliennya ditipu oleh pakar keuangan Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana SRC yang dimasukkan dalam rekeningnya pada 2014 adalah donasi dari keluarga kerajaan Saudi, bukannya dana yang diselewengkan dari 1MDB seperti yang didakwakan jaksa.
Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas perannya dalam kasus itu. Low menyangkal tuduhan bersalah dan tidak diketahui keberadaannya. (Baca Juga: 2021, Jepang Akan Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19)
(sya)
Lihat Juga :