Mantan PM Malaysia Najib Tunggu Vonis Pengadilan Pertama pada Juli

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:16 WIB
PM Malaysia Najib Razak berdoa bersama pendukungnya sebelum masuk ruang pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, 3 Desember 2019. Foto/REUTERS
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia akan membacakan vonis dalam kasus korupsi mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak pada 28 Juli.

Ini merupakan pengadilan korupsi pertama yang dihadapi Najib terkait skandal yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib menghadapi puluhan dakwaan kriminal terkait dana USD4,5 miliar yang dicuri dari 1MDB, lembaga negara yang turut dia dirikan pada 2009.



Dalam kasus pertama terhadapnya, Najib menyatakan tidak bersalah atas tujuh dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan atas tuduhan dia secara ilegal menerima transfer USD9,84 juta dari mantan unit 1MDB, SRC International.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk membacakan vonisnya, saat jaksa dan pengacara memberikan argumen penutup setelah 14 bulan proses pengadilan.

Jika terbukti bersalah, Najib, 66, menghadapi ancaman denda dan penjara hingga 15 sampai 20 tahun untuk tiap dakwaan. (Baca Juga: Ratusan Orang Hadiri Upacara Mengenang George Floyd)

Pengacara Najib menyatakan kliennya ditipu oleh pakar keuangan Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk meyakini bahwa dana SRC yang dimasukkan dalam rekeningnya pada 2014 adalah donasi dari keluarga kerajaan Saudi, bukannya dana yang diselewengkan dari 1MDB seperti yang didakwakan jaksa.

Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas perannya dalam kasus itu. Low menyangkal tuduhan bersalah dan tidak diketahui keberadaannya. (Baca Juga: 2021, Jepang Akan Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19)
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More