Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto
Jum'at, 12 November 2021 - 18:06 WIB
"Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, melarang penggunaan kripto sebagai mata uang, tetapi investasi dan perdagangan token digital diperbolehkan di pasar komoditas dan berjangka," tulis Reuters.
Sedangkan media Al Arabiya menurunkan judul Indonesia Muslim body forbids cryptocurrency trading under Islamic law. Dalam laporannya, Al Arabiya menyebut fatwa tersebut muncul setelah bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, mengatakan sedang mempertimbanglan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.
Al Arabiya pun lantas membandingkan keputusan MUI ini dengan fatwa MUI di provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mengharamkan game online PUBG.
"Pada tahun 2019, cabang Dewan di provinsi Aceh memberikan fatwa pada game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang sangat populer tetapi brutal karena khawatir hal itu memicu kekerasan di dunia nyata," tulis Al Arabiya.
Lihat Juga: Profil Bureau 121, Badan Siber Militer Korea Utara yang Mampu Rampok Uang dari Pasar Kripto Dunia
Sedangkan media Al Arabiya menurunkan judul Indonesia Muslim body forbids cryptocurrency trading under Islamic law. Dalam laporannya, Al Arabiya menyebut fatwa tersebut muncul setelah bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, mengatakan sedang mempertimbanglan untuk menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.
Al Arabiya pun lantas membandingkan keputusan MUI ini dengan fatwa MUI di provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mengharamkan game online PUBG.
"Pada tahun 2019, cabang Dewan di provinsi Aceh memberikan fatwa pada game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang sangat populer tetapi brutal karena khawatir hal itu memicu kekerasan di dunia nyata," tulis Al Arabiya.
Lihat Juga: Profil Bureau 121, Badan Siber Militer Korea Utara yang Mampu Rampok Uang dari Pasar Kripto Dunia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
tulis komentar anda