Terpidana Mati di Jepang Gugat Putusan dan Eksekusi Gantung pada Hari yang Sama

Minggu, 07 November 2021 - 06:51 WIB
Ilustrasi
TOKYO - Dua terpidana mati di Jepang melayangkan gugatan pada pemerintah. Mereka menggugat kebijakan pemerintah Jepang yang mengumumkan putusan dan melakukan eksekusi mati di hari yang sama. Selama ini, tahanan terpidana mati hanya diberitahu beberapa jam sebelum waktu eksekusi. Hukuman mati di Jepang dilakukan dengan cara digantung.

Pengacara mereka berpendapat, pemberitahuan singkat seperti itu "sangat tidak manusiawi". Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) telah lama mengkritik praktik tersebut. Kelompok HAM mengatakan bahwa hal itu mempengaruhi kesehatan mental para tahanan.



Baca: Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental

"Terpidana mati menjalani hidup dalam ketakutan setiap pagi, bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka," kata pengacara dua terpidana mati, Yutaka Ueda, menurut laporan Reuters, Sabtu (6/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!