Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak
Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:05 WIB
loading...
Hairun Jalmani (55), pedagang ikan yang dihukum mati pengadilan Malaysia. FOTO/newswav.com
A
A
A
TAWAU - Seorang ibu tunggal dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia pada Jumat (15/10/2021) setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mendistribusikan narkoba tiga tahun lalu. Dia ditangkap dengan 113,9 gram sabu pada Januari 2018.
Seperti dilaporkan Independent, hakim Pengadilan Tinggi, Alwi Abdul Wahab menjatuhkan hukuman gantung pada Hairun Jalmani (55), setelah jaksa berhasil menciptakan kasus prima facie, sementara pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.
Baca: TKI Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Sebuah video Jalmani, yang bekerja sebagai penjual ikan, menangis tanpa henti setelah dia dijatuhi hukuman mati, menjadi viral di jejaring sosial di negara itu. Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Jalmani yang diborgol sambil menangis saat dia dibawa pergi dari gedung pengadilan.
Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak tak terkendali. Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram sabu akan menghadapi hukuman mati wajib.
Seperti dilaporkan Independent, hakim Pengadilan Tinggi, Alwi Abdul Wahab menjatuhkan hukuman gantung pada Hairun Jalmani (55), setelah jaksa berhasil menciptakan kasus prima facie, sementara pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.
Baca: TKI Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Sebuah video Jalmani, yang bekerja sebagai penjual ikan, menangis tanpa henti setelah dia dijatuhi hukuman mati, menjadi viral di jejaring sosial di negara itu. Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Jalmani yang diborgol sambil menangis saat dia dibawa pergi dari gedung pengadilan.
Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak tak terkendali. Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram sabu akan menghadapi hukuman mati wajib.
Lihat Juga :