Politisi Wanita Ini Tuduh 4 Tetangga Memerkosanya, tapi Sperma Terbukti Milik Menantunya
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 02:44 WIB
NEW DELHI - Seorang politisi wanita di India dan menantu laki-lakinya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Anggota Parlemen di Madhya Pradesh itu salah menuduh empat tetangga memerkosanya.
Guddi Ojha (46) dan menantunya, Gopal Rajak (29), telah berselingkuh. Jaksa pengadilan, Mohammad Azam, mengatakan pasangan mertua dan menantu itu memutuskan untuk menjebak empat tetangga mereka pada tahun 2014 karena Guddi Ojha tidak akur dengan mereka.
Hukuman penjara untuk keduanya dijatuhkan pada hari Kamis.
Pasangan itu membuat Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi pada Agustus 2014 untuk mengadukan empat tetangga mereka. Namun, empat tetangga itu tak gentar dengan laporan tersebut dan membujuk penyelidik polisi untuk melakukan tes DNA guna membandingkan sampel air mani pada pakaian wanita itu dengan milik menantu laki-lakinya, Gopal Rajak.
Hakim Pengadilan Ashok Nagar, Mahesh Kumar Chauhan, menghukum wanita itu dan menantunya dengan hukuman 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal. Mereka juga dikenai hukuman tambahan enam bulan penjara karena memberikan informasi palsu kepada seorang penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum Jafar Qureshi mengatakan ini adalah kasus yang jarang terjadi di mana polisi mendakwa seorang wanita karena mengajukan kasus palsu dan memalsukan bukti serta mengejar kasus tersebut hingga kesimpulan logisnya.
Pengacara para terdakwa tidak tersedia untuk memberikan komentar.
“Pada bulan Agustus 2014, wanita yang kehilangan suaminya pada tahun 2011, mengajukan pengaduan bahwa dia diperkosa oleh empat orang yang tinggal di lingkungannya. Polisi menangkap tersangka setelah memasukkan FIR berdasarkan Pasal 376 D. Laporan medis wanita tersebut mengonfirmasi pemerkosaan dan pakaian serta usap vaginanya diambil untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Qureshi.
Guddi Ojha (46) dan menantunya, Gopal Rajak (29), telah berselingkuh. Jaksa pengadilan, Mohammad Azam, mengatakan pasangan mertua dan menantu itu memutuskan untuk menjebak empat tetangga mereka pada tahun 2014 karena Guddi Ojha tidak akur dengan mereka.
Baca Juga
Hukuman penjara untuk keduanya dijatuhkan pada hari Kamis.
Pasangan itu membuat Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi pada Agustus 2014 untuk mengadukan empat tetangga mereka. Namun, empat tetangga itu tak gentar dengan laporan tersebut dan membujuk penyelidik polisi untuk melakukan tes DNA guna membandingkan sampel air mani pada pakaian wanita itu dengan milik menantu laki-lakinya, Gopal Rajak.
Hakim Pengadilan Ashok Nagar, Mahesh Kumar Chauhan, menghukum wanita itu dan menantunya dengan hukuman 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal. Mereka juga dikenai hukuman tambahan enam bulan penjara karena memberikan informasi palsu kepada seorang penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum Jafar Qureshi mengatakan ini adalah kasus yang jarang terjadi di mana polisi mendakwa seorang wanita karena mengajukan kasus palsu dan memalsukan bukti serta mengejar kasus tersebut hingga kesimpulan logisnya.
Pengacara para terdakwa tidak tersedia untuk memberikan komentar.
“Pada bulan Agustus 2014, wanita yang kehilangan suaminya pada tahun 2011, mengajukan pengaduan bahwa dia diperkosa oleh empat orang yang tinggal di lingkungannya. Polisi menangkap tersangka setelah memasukkan FIR berdasarkan Pasal 376 D. Laporan medis wanita tersebut mengonfirmasi pemerkosaan dan pakaian serta usap vaginanya diambil untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Qureshi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda