Pengadilan Iran Tolak Banding Pekerja Bantuan Inggris Nazanin Zaghari-Ratcliffe

Minggu, 17 Oktober 2021 - 07:24 WIB
Pengadilan Iran menolak banding pekerja bantuan asal Inggris Nazanin Zaghari-Ratcliffe. Foto/Sky News
TEHERAN - Pengadilan banding Iran memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh pekerja bantuan asal Inggris Nazanin Zaghari-Ratcliffe . Hal itu disampaikan langsung pengacaranya.

"Pengadilan banding telah menyetujui putusan pengadilan yang lebih rendah tanpa mengadakan sidang," kata pengacara Hojjat Kermani kepada situs Emtedad yang dinukil Reuters, Minggu (17/10/2021).

Pada bulan April, pengadilan Iran menghukum Zaghari-Ratcliffe dengan hukuman baru di penjara atas tuduhan propaganda melawan sistem yang berkuasa di Iran. Putusan itu hanya sebulan setelah dia menyelesaikan hukuman lima tahun penjara. Namun hukumn itu belum dilakukan.

Sementara itu situs yang mengkampanyekan pembebasan Zaghari-Ratcliffe, Free Nazanin, mengatakan manajer proyek Thomson Reuters Foundation itu telah meminta untuk berbicara dengan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson. Ia berharap Johnson dapa meminta pembebasannya kepada delegasi Iran yang melakukan perjalanan ke Glasgow untuk menghadiri pertemuan COP26.

"Nazanin telah meminta untuk berbicara dengan PM - dia mengundang Presiden Iran ke Glasgow bulan depan untuk #COP26 - saatnya baginya untuk duduk dengan Iran dan akhirnya mengakhiri ini," tweet kampanye Free Nazanin pada hari Sabtu yang dikutip CNN.





Tidak ada komentar resmi langsung dari pengadilan Iran tentang keputusan pengadilan banding.

Zaghari-Ratcliffe ditangkap di bandara Teheran pada April 2016 setelah liburan untuk melihat keluarganya bersama putrinya. Dia dituduh bekerja dengan organisasi yang diduga berusaha menggulingkan rezim Iran dan kemudian dihukum dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara..

Keluarga Zaghari-Ratcliffe dan Thomson Reuters Foundation telah membantah tuduhan tersebut. Thomson Reuters Foundation adalah badan amal yang beroperasi secara independen dari perusahaan media Thomson Reuters dan anak perusahaan berita Reuters.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More