Universitas Al-Azhar ‘Haramkan’ Video Game Berisi Penghancuran Kabah
Kamis, 01 Juli 2021 - 06:01 WIB
JEDDAH - Universitas Al-Azhar yang terkenal di Kairo telah mengeluarkan peringatan tentang video game multi-pemain bernama Fortnite yang mendorong pemain menghancurkan Kabah untuk maju ke tingkat berikutnya.
Peringatan itu dikeluarkan melalui Pusat Internasional Universitas untuk Fatwa Elektronik (hukum berbasis keyakinan oleh para ahli hukum Islam).
"Pusat fatwa sebelumnya telah memperingatkan terhadap beberapa game elektronik yang menyita pikiran anak muda, mengalihkan mereka dari tugas dasar mereka untuk memperoleh pengetahuan atau pekerjaan yang berguna, dan mengunci mereka di dunia maya jauh dari kenyataan sambil menghasut mereka untuk kebencian dan menyakiti diri sendiri atau merugikan orang lain," ungkap peryataan lembaga fatwa itu di Facebook.
“Video game Fortnite, mendorong pemain menghancurkan Kabah untuk memenangkan senjata dan maju ke level berikutnya,” papar pernyataan itu.
"Ini mempengaruhi keyakinan dan harga diri orang muda serta meremehkan pentingnya tempat suci mereka,” ungkap pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, pusat fatwa tersebut mengulangi pelarangan atau “pengharaman” semua game elektronik yang mendorong kekerasan atau berisi ide-ide palsu yang mendistorsi keyakinan atau menunjukkan penghinaan terhadap keyakinan agama.
Peringatan itu dikeluarkan melalui Pusat Internasional Universitas untuk Fatwa Elektronik (hukum berbasis keyakinan oleh para ahli hukum Islam).
"Pusat fatwa sebelumnya telah memperingatkan terhadap beberapa game elektronik yang menyita pikiran anak muda, mengalihkan mereka dari tugas dasar mereka untuk memperoleh pengetahuan atau pekerjaan yang berguna, dan mengunci mereka di dunia maya jauh dari kenyataan sambil menghasut mereka untuk kebencian dan menyakiti diri sendiri atau merugikan orang lain," ungkap peryataan lembaga fatwa itu di Facebook.
“Video game Fortnite, mendorong pemain menghancurkan Kabah untuk memenangkan senjata dan maju ke level berikutnya,” papar pernyataan itu.
"Ini mempengaruhi keyakinan dan harga diri orang muda serta meremehkan pentingnya tempat suci mereka,” ungkap pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, pusat fatwa tersebut mengulangi pelarangan atau “pengharaman” semua game elektronik yang mendorong kekerasan atau berisi ide-ide palsu yang mendistorsi keyakinan atau menunjukkan penghinaan terhadap keyakinan agama.
(sya)
tulis komentar anda